Lebak– Pengelolaan anggaran Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) di Desa Gunung Wangun menuai sorotan. Program yang seharusnya dikelola dengan melibatkan kelompok tani tersebut diduga justru diambil alih oleh pihak pemerintah desa, sementara kelompok tani tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah kelompok tani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan anggaran Program OPLAH. Padahal, kelompok tani merupakan pihak yang secara langsung ditunjuk sebagai penerima manfaat program.
“Tidak ada musyawarah, tidak ada transparansi anggaran. Kami hanya mengetahui kegiatan berjalan, tapi tidak pernah dilibatkan,” ungkap salah satu petani kepada wartawan.
Sumber lain menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya dikendalikan oleh pihak desa, mulai dari penentuan kegiatan hingga pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan penyimpangan tata kelola serta potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan Program OPLAH yang menekankan partisipasi aktif petani dalam upaya peningkatan produktivitas lahan pertanian. Tidak dilibatkannya kelompok tani juga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran program.
Sejumlah pihak mendesak agar instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Inspektorat Daerah, segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap pengelolaan Program OPLAH di Desa Gunung Wangun.
Suderi yang telah di sebutkan pihak desa selaku ketua kelompok, mengaku tidak tau adanya program, dan ia pun tidak mengakui selaku ketua kelompok sebelum bertemu pihak Desa, namun setelah mendatangi kantor Desa, seolah-olah mengetahui adanya program, hal itu di duga ada intervensi dari pihak Desa yang mengharuskan suderi berkata tau terkait program yang dikelola Pihak Desa.
Saat dikonfirmasi pihak desa ” kami belanja sama-sama dengan UPPK, program ini yang lebih berperan adalah UPPK, pencairan dananyapun kami sama-sama dengan bendahara,” katanya.
Dian yang konon selaku UPPK menurut pihak Desa, membenarkan ikut serta dalam mencairkan dana anggaran, dan mengatakan bendahara Desa pun ikut
Salah satu BPP pertanian kecamatan Cibeber saat di konfirmasi mengatakan,” saya sudah beritahu dari awal, sebelum dana program di cairkan melalui group, pihak Desa tidak boleh ikut campur mengelola program ini, baik dalam tekhnis pengerjaan,apalagi terkait pengelolaan anggaran, pihak pemerintah desa hanya wajib mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi, tetapi masih saja terjadi seperti ini, ujarnya.
Tri/Tim”










