Lebak 08/07/2026 – Ketidakhadiran perwakilan PT Mayora dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kecamatan Cilograng menuai sorotan dari masyarakat. Forum yang membahas legalitas operasional PT APS serta persoalan kompensasi lahan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga.
Namun, absennya pihak PT Mayora dalam forum tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari peserta rapat. Sejumlah warga menyayangkan ketidakhadiran perusahaan karena dianggap menghambat upaya penyelesaian persoalan melalui dialog langsung dengan masyarakat.
Dalam jalannya RDP, salah seorang warga menyampaikan adanya dugaan bahwa ketidakhadiran PT Mayora dipengaruhi oleh komunikasi atau masukan dari oknum kepala desa. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan yang disampaikan dalam forum dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, apabila benar terdapat pihak yang memengaruhi ketidakhadiran perusahaan, hal tersebut berpotensi mengganggu proses komunikasi yang seharusnya berlangsung secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Mereka berharap seluruh pihak yang berkepentingan hadir dalam pertemuan selanjutnya agar setiap persoalan dapat dijelaskan secara langsung tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pihak Muspika Kecamatan Cilograng menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi melalui musyawarah. Oleh karena itu, kehadiran seluruh pihak yang diundang, termasuk perusahaan, dinilai sangat penting agar proses penyelesaian persoalan dapat berjalan secara objektif dan konstruktif.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mayora maupun kepala desa yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah dan akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pers. Apabila klarifikasi telah diperoleh, berita ini akan diperbarui.
Tim/Red”










