LEBAK — Program PTSL di Desa Cimandiri kini menuai kemarahan publik. Program yang menjadi wujud kehadiran negara justru diduga berubah menjadi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Warga mengaku dipaksa membayar Rp 350.000, angka yang jelas-jelas melanggar ketentuan pemerintah. Parahnya lagi, sertifikat yang sudah jadi sebagian tidak diberikan dan ditahan oleh oknum perangkat desa dengan dalih belum lunas.
“Kami daftar PTSL karena program pemerintah. Tapi diminta Rp 350 ribu. Ini pungli yang sudah terang benderang,” ujar warga yang menjadi korban.
Pengakuan langsung dari Kades Saekan dan Ketua Pokmas Afandi tentang penahanan sertifikat memperjelas dugaan bahwa program ini telah diselewengkan.
Padahal ATR/BPN sudah menegaskan bahwa pungli PTSL adalah tindak pidana, dan aparat desa yang menetapkan tarif di luar ketentuan bisa diproses hukum. Biaya resmi PTSL untuk wilayah Jawa hanya Rp 150 ribu, bukan Rp 350 ribu.
Masyarakat yang menjadi korban tidak perlu takut melapor. Dengan **tiga saksi saja**, kasus bisa diproses meski tidak ada kwitansi dan meski uang pungli telah dikembalikan sekalipun.
Tri/Tim










