PTSL Cimandiri Diduga Diselewengkan: Warga Dipungli Rp 350 Ribu, Sertifikat “Disandera”

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK — Program PTSL di Desa Cimandiri kini menuai kemarahan publik. Program yang menjadi wujud kehadiran negara justru diduga berubah menjadi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Warga mengaku dipaksa membayar Rp 350.000, angka yang jelas-jelas melanggar ketentuan pemerintah. Parahnya lagi, sertifikat yang sudah jadi sebagian tidak diberikan dan ditahan oleh oknum perangkat desa dengan dalih belum lunas.

“Kami daftar PTSL karena program pemerintah. Tapi diminta Rp 350 ribu. Ini pungli yang sudah terang benderang,” ujar warga yang menjadi korban.

Pengakuan langsung dari Kades Saekan dan Ketua Pokmas Afandi tentang penahanan sertifikat memperjelas dugaan bahwa program ini telah diselewengkan.

Padahal ATR/BPN sudah menegaskan bahwa pungli PTSL adalah tindak pidana, dan aparat desa yang menetapkan tarif di luar ketentuan bisa diproses hukum. Biaya resmi PTSL untuk wilayah Jawa hanya Rp 150 ribu, bukan Rp 350 ribu.

Masyarakat yang menjadi korban tidak perlu takut melapor. Dengan **tiga saksi saja**, kasus bisa diproses meski tidak ada kwitansi dan meski uang pungli telah dikembalikan sekalipun.

Tri/Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru