Lebak – Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang (collector) yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam menuai sorotan di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Pimpinan Redaksi Media PH45.id di Kampung Cijambe, Desa Pasir Bungur, pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan yang dihimpun, sejumlah orang yang belakangan diketahui sebagai collector mendatangi lokasi untuk menagih kewajiban kepada dua nasabah berinisial EL dan DH, warga Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng.
Dalam proses penagihan tersebut, diduga terjadi tindakan intimidatif yang memicu adu mulut antara collector dan Pimpinan Redaksi PH45.id. Keributan tersebut bahkan menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.
Salah seorang collector disebut mengaku berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Saat terjadi perdebatan, collector tersebut mengklaim bahwa koperasi tempatnya bekerja merupakan milik seorang tokoh organisasi kemasyarakatan di Sukabumi.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat maupun sejumlah elemen organisasi di wilayah Lebak Selatan.
Menanggapi kejadian itu, Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan dalam proses penagihan utang.
“Jika benar terdapat tindakan intimidasi terhadap masyarakat maupun insan pers dalam proses penagihan, tentu hal tersebut sangat disayangkan. Penagihan seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Farid.
Ia juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, DPD PERPAM Lebak Selatan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan intimidasi tersebut, termasuk meneliti legalitas operasional koperasi apabila memang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
DPD PERPAM Lebak Selatan menyatakan siap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan berharap situasi serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi maupun pihak yang disebut dalam pernyataan collector tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan aktivitas penagihan yang menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan guna menjaga keberimbangan informasi.
Tri”










