RS Kartini Klaim Sesuai Peraturan: King Naga Tegaskan Di RDP, Bukan Tentang Peraturan Melainkan Kebijakan Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu Bayar Denda Pelayanan BPJS

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK– Pihak Rumah Sakit (RS) Kartini menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan dan administrasi yang dijalankan telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, isu ini berkembang menjadi pembahasan krusial mengenai nasib masyarakat kecil yang terbentur aturan finansial saat mengakses layanan kesehatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 23 Juli 2026, aktivis sosial sekaligus perwakilan masyarakat, King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak memberikan penegasan kuat. Ia menyatakan bahwa persoalan ini bukan lagi tentang membenturkan aturan tertulis, melainkan tentang urgensi lahirnya sebuah kebijakan kemanusiaan.

Aturan vs Aspek Kemanusiaan

Pihak RS Kartini dalam keterangannya menjelaskan bahwa penerapan denda pelayanan BPJS Kesehatan didasarkan pada aturan formal. Hal tersebut wajib dijalankan oleh manajemen demi tertib administrasi nasional.

Sebaliknya, King Naga menekankan beberapa poin kritis dalam RDP tersebut:

Fokus Kebijakan: Masalah utama terletak pada tiadanya solusi bagi warga miskin.

Beban Denda: Banyak pasien tidak mampu melunasi denda pelayanan BPJS.

Hak Kesehatan: Aturan kaku berpotensi menghambat akses pengobatan masyarakat kecil.

Solusi Kolektif: Pemerintah dan faskes harus melahirkan diskresi atau kebijakan khusus.

Desakan Lahirnya Diskresi bagi Warga Kurang Mampu

King Naga menambahkan bahwa rumah sakit tidak salah jika bergerak mematuhi hukum. Namun, negara dan pemangku kebijakan tidak boleh menutup mata terhadap realitas sosial di lapangan.

RDP tersebut menghasilkan desakan agar otoritas terkait segera merumuskan regulasi pendukung. Tujuannya agar ada mekanisme pembebasan atau subsidi denda pelayanan bagi pasien yang terbukti masuk dalam kategori tidak mampu

umber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak ( King Naga )

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru