INHU – Maraknya pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan permasalahan di SD Negeri 024 Hulu Peladangan, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Inhu, Hendrizal. Ia menegaskan agar seluruh persoalan tersebut diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Isu yang mencuat mencakup dugaan dirumahkannya seorang guru honorer yang telah mengabdi sekitar 14 tahun, dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta adanya pungutan kepada wali murid yang diduga dilakukan melalui komite sekolah.

Saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Hendrizal memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.
“Kita serahkan saja ke proses hukum yang berlaku,” ujar Hendrizal singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (02/02/2026).
Sementara itu, perhatian serius datang dari pemerhati pendidikan yang juga Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Rudi Walker Purba. Ia menilai terdapat banyak kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rudi, dugaan dirumahkannya guru honorer yang telah lama mengabdi serta praktik pungutan melalui komite sekolah patut dipertanyakan. Ia menilai pungutan tersebut diduga tidak wajar dan terkesan membebani wali murid.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan, baik terkait guru honorer maupun pungutan melalui komite sekolah yang menurut kami sudah melampaui batas kewajaran. Karena itu, kami akan melanjutkan persoalan ini hingga ke tahap pelaporan,” tegas Rudi.
Rudi juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu. Ia memastikan LAI akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari kepala sekolah, ketua komite, koordinator wilayah pendidikan kecamatan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu terkait dugaan yang beredar,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah, komite, serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (***)










