Sejumlah elemen masyarakat meminta pihak Polda Banten untuk segera menindak tegas tiga oknum penambang batu bara yang beraktivitas di Blok Cinunggul.

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Blok Cinunggul kembali menjadi sorotan. Tiga orang yang diketahui berinisial Itang, Sukanta, dan Dede diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lahan milik Perum Perhutani.lokasi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 27/02/2026.

 

Ketiga oknum tersebut diketahui berinisial Dede, Itang, dan Sukanta. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat menilai, aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Oleh karena itu, warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga telah merusak kawasan hutan produksi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kerusakan vegetasi serta perubahan kontur tanah. Selain melanggar aturan kehutanan, kegiatan tambang ilegal juga dinilai merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

 

Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Banten, bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar salah satu perwakilan warga.

 

Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

 

Kami minta pihak Polda Banten untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap ketiga terduga pelaku serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas di kemudian hari.tutupnya.

 

“Tri/Rudi”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru