INHU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan di SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial JM alias Kukus (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diamankan setelah kembali dilaporkan masyarakat karena diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindaklanjuti peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” ujar AIPTU Misran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu disimpan di dalam sebuah dompet kain berwarna cokelat yang disembunyikan di bawah batu, tidak jauh dari warung tongkrongan tempat ia biasa berkumpul.
Polisi kemudian menyita empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone warna putih, serta uang tunai sebesar Rp320.000.
Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Pasir Penyu menerima laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut mengaku bernama JM alias Kukus, yang sebelumnya memang telah masuk dalam target operasi karena sering dilaporkan warga.
“Usai penggeledahan, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AIPTU Misran.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine. Atas perbuatannya, JM alias Kukus dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika. Penangkapan Kukus sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba lainnya di Indragiri Hulu bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas. (Iin)










