INHU – Suasana warung nasi goreng di tepi Jalan Pematang Reba–Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, mendadak heboh pada Minggu malam (17/5/2026). Seorang pria berinisial RH alias Dani (33), warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rengat Barat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, informasi awal berasal dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka di wilayah Kelurahan Pematang Reba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat KOMPOL Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Misran.
Setelah dilakukan pemantauan, polisi menemukan tersangka sedang berada di sebuah warung nasi goreng di tepi jalan lintas Pematang Reba–Rengat. Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut.
Penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian tersangka yang disaksikan warga serta Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun pemeriksaan berlanjut ke sepeda motor milik tersangka.
Dari dalam jok sepeda motor warna hitam hijau itu, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan kantong plastik hitam.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 11,11 gram. Tersangka juga mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” jelas Misran.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Polisi menduga aktivitas itu telah dijalankan tersangka dalam beberapa waktu terakhir.
Saat ini RH alias Dani beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
AIPTU Misran menegaskan, Polres Indragiri Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” tutupnya. (iin)










