SP2HP Terbit, Dugaan Kasus Pengancaman Pedagang Pasar Dargo Masuki Tahap Gelar Perkara: Publik Pertanyakan Sikap Inspektorat Kota Semarang

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edi, yang dilaporkan melibatkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang berinisial A.M.D.S. (“Moy”), disebut memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP), penyidik Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menghadirkan ahli bahasa untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat kini disebut akan memasuki tahapan gelar perkara, setelah penyidik menilai proses pengumpulan alat bukti terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelapor, Sumardiono Edi, saat dikonfirmasi awak media mengaku bersyukur karena laporannya mendapat penanganan sesuai mekanisme hukum.

«”Saya bersyukur karena laporan ini ditanggapi sebagaimana mestinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Kami menunggu langkah lanjutan dari penyidik. Jika dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum berikutnya, kami siap hadir dan memberikan keterangan secara objektif,” ujarnya.»

Kuasa pendamping atau tim advokasi Sumardiono Edi juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang atas perkembangan perkara tersebut.

«”Terbitnya SP2HP ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja cepat, tegas, dan profesional dalam mengembangkan perkara. Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Semarang yang tetap menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap pihak advokasi.»

Namun demikian, sorotan tajam justru mengarah kepada Inspektorat Kota Semarang. Hingga kini, menurut berbagai pihak yang mengikuti perkara tersebut, belum terlihat langkah nyata berupa pemeriksaan etik atau tindakan administratif terhadap pejabat yang dilaporkan, padahal dugaan yang berkembang menyangkut perilaku seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika jabatan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti awal, publik berharap lembaga pengawas internal tersebut menjalankan kewenangannya secara transparan, independen, dan akuntabel. Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa apabila seorang pejabat merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, sikap yang lebih mencerminkan kepemimpinan adalah memberikan klarifikasi secara terbuka, kooperatif terhadap proses hukum, serta menghormati seluruh tahapan penyidikan. Sikap tersebut dinilai lebih tepat dibanding membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan yang memadai.

Secara hukum, apabila dugaan pengancaman terbukti melalui proses peradilan, ketentuan yang dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama penyidikan, antara lain Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan memaksa atau pengancaman dalam keadaan tertentu, atau Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan, maupun ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

Selain aspek pidana, apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau etika jabatan oleh aparatur sipil negara, dapat pula dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bergantung pada hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pedagang pasar di Kota Semarang. Mereka berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Publik juga menantikan hasil gelar perkara sebagai salah satu tahapan penting untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan adanya tindak pidana maupun kesalahan seseorang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru