Lebak – Keberadaan stock file atau tempat penampungan batu bara ilegal milik Bos Iwan yang berlokasi di tengah permukiman warga menuai sorotan. Aktivitas penumpukan dan bongkar muat batu bara tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan pemerintah serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Lokasi panyaungan barat desa panyaungan kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.23/02/2026.
Debu batu bara yang beterbangan saat cuaca panas maupun ketika proses pemindahan material berlangsung. Selain itu, lalu lalang kendaraan pengangkut batu bara dinilai memperparah kondisi jalan nasional dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penyimpanan dan pengangkutan, wajib memenuhi aspek perizinan, tata ruang, serta pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, pengelolaan dampak lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah daerah serta dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan perizinan dan kajian dampak lingkungan atas keberadaan stock file tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola stock file batu bara milik Bos Iwan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
“Tim media utamapost.com”










