Tambang Batubara Ilegal di Blok Ledeng dan Blok Kobak Diduga Dibiarkan, Perhutani dan Kementerian LHK Diminta Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Blok Ledeng dan Blok Kobak, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan. Aktivitas ini diduga melibatkan sejumlah oknum penambang, di antaranya Cecep Kojer, Ujang, Sim’li, Yudi, Hani, Ma’un, Nendi, Sopo, dan beberapa pihak lainnya.

Lokasi penambangan diketahui berada di Blok Ledeng, wilayah Desa Karang Kamulyan, serta Blok Kobak, wilayah Desa Panyaungan. Warga dan pemerhati lingkungan menduga adanya pembiaran dari pihak Perum Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK) terkait aktivitas tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Kami khawatir kerusakan ini akan berdampak pada keseimbangan ekosistem dan juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujarnya.

 

Pemerhati lingkungan mendesak Perum Perhutani untuk bertindak tegas dengan melakukan penertiban dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mereka juga meminta pemerintah daerah ikut turun tangan guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana lingkungan.

Tanggapan Perum Perhutani

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Iip Pauzi, Danru Perum Perhutani, menyatakan bahwa masalah tambang ilegal ini bukan lagi menjadi kewenangan mereka, melainkan tanggung jawab Kementerian LHK.

“Itu sudah kewenangan Kementerian LHK. Kemarin juga sudah ada pemeriksaan dari Gakkum Kementerian LHK,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, Perhutani hanya berperan sebagai pengelola lahan, bukan pemilik.

“Kami tidak punya lahan, hanya sebagai pengelola. Kalau besok pemerintah mengambil alih, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali pohon yang ditanam oleh Perhutani, itu masih aset kami,” tegasnya.

 

Namun, Iip juga mengaku bingung karena belum ada sosialisasi yang jelas dari Kementerian LHK terkait langkah penanganan. Ia meminta agar pertanyaan terkait pengawasan lebih lanjut ditujukan kepada petugas yang bertugas langsung di wilayah Bayah.

Belum Ada Keterangan dari Penambang

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Blok Ledeng dan Blok Kobak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak Kementerian LHK dan aparat penegak hukum bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.

(Tri/Rudi)

 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru