Lebak – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Blok Ledeng dan Blok Kobak, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan. Aktivitas ini diduga melibatkan sejumlah oknum penambang, di antaranya Cecep Kojer, Ujang, Sim’li, Yudi, Hani, Ma’un, Nendi, Sopo, dan beberapa pihak lainnya.
Lokasi penambangan diketahui berada di Blok Ledeng, wilayah Desa Karang Kamulyan, serta Blok Kobak, wilayah Desa Panyaungan. Warga dan pemerhati lingkungan menduga adanya pembiaran dari pihak Perum Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK) terkait aktivitas tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami khawatir kerusakan ini akan berdampak pada keseimbangan ekosistem dan juga mengancam keselamatan warga sekitar,” ujarnya.
Pemerhati lingkungan mendesak Perum Perhutani untuk bertindak tegas dengan melakukan penertiban dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Mereka juga meminta pemerintah daerah ikut turun tangan guna menjaga kelestarian hutan dan mencegah bencana lingkungan.
Tanggapan Perum Perhutani
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Iip Pauzi, Danru Perum Perhutani, menyatakan bahwa masalah tambang ilegal ini bukan lagi menjadi kewenangan mereka, melainkan tanggung jawab Kementerian LHK.
“Itu sudah kewenangan Kementerian LHK. Kemarin juga sudah ada pemeriksaan dari Gakkum Kementerian LHK,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perhutani hanya berperan sebagai pengelola lahan, bukan pemilik.
“Kami tidak punya lahan, hanya sebagai pengelola. Kalau besok pemerintah mengambil alih, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali pohon yang ditanam oleh Perhutani, itu masih aset kami,” tegasnya.
Namun, Iip juga mengaku bingung karena belum ada sosialisasi yang jelas dari Kementerian LHK terkait langkah penanganan. Ia meminta agar pertanyaan terkait pengawasan lebih lanjut ditujukan kepada petugas yang bertugas langsung di wilayah Bayah.
Belum Ada Keterangan dari Penambang
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Blok Ledeng dan Blok Kobak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak Kementerian LHK dan aparat penegak hukum bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan menimbulkan bencana bagi masyarakat sekitar.
(Tri/Rudi)










