Tambang Ilegal Merajalela di Kuantan Hilir Seberang Masyarakat Desak Kapolda Riau Turun Tangan Menindak Tegas Pelaku Tambang.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi  – Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi Makin Merajalela Sudah Beberapa Kali di Lakukan Penindakan Tetapi tidak juga bisa membuat Efek jerah Bagi Para Pelaku Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.(Sabtu 19/12/2025)

 

Tepatnya di Kecamatan Kuantan Hilir seberang ada Puluhan Rakit Beroperasi setiap hari ada Beberapa titik Lokasi

Yaitu di  Desa Kasang Limau Sundai, Desa Koto Rajo, Desa Teratak Jering, dan Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

 

Masyarakat Setempat Meminta Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan SIK harus serius Menindak segala bentuk aktivitas Ilegal yang selama ini terang terangan merusak lingkungan sekitar Ujar masyarakat setempat.

 

Aktivitas penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) DIli Kuantan Hilir seberang Sektor Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir di Duga Kuat Sangat Sulit di Berantas karena ada  Setoran di Duga Kuat Mengalir Ke Oknum APH , informasi Tim Media di lapangan Ada Sosok Andos yang di Duga sebagai Kordinator Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Tersebut.

 

Tim Media sempat mewawancarai beberapa Pekerja mereka mengatakan rakit di sini ada Banyak bang dan pemilik nya bukan hanya satu orang Ujar Pekerja Tambang.

 

“Saat di Konfirmasi Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan nya.

 

Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan di kenal cinta lingkungan dan itu menjadi harapan besar masyarakat agar para perusak lingkungan bisa di proses secara hukum agar ada efek Jerah.

 

“Jika Aparat Penegak hukum tidak Berani Menegakan hukum bagaimana masyarakat percaya seolah-olah hukum Bisa di permainkan, Masyarakat Berharap Wilayah nya bebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat berdampak pada lingkungan sekitar”.

 

“Hingga kini aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas Oleh aparat Penegak hukum.

” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Selain itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.***tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru