Lebak – Tambang tanahclay di blok pasir Galugur, Desa Pamubulan, kecamatan Bayah, kabupaten Leabak – Banten, di duga belum berijin.
Hal tersebut di ketahui dari sejumlah sumber media yang namanya minta tidak di sebutkan, Senin, 1/12/25.
Menurut mereka, kalau memang perusahaan tambang tanah clay ( Clayton ) tersebut sudah mengantongi ijin, tentu ada sarana pendukung nya, seperti kantor, mes, kantor dan plakat Safety yang paling utama lagi, harus ada papan nama perusahaan, ini kan tidak ada, terangnya.
Seperti di katakan S. Mardi, harusnya Pak Jepri sebagai pemilik lahan lebih tau, karena Dia paling lama di dalam hal ngelola pertambangan, dulu, dari mulai batu bara, dan sekarang Dia ngelola tambang tanahclay, ujarnya.
masih kata S. Mardi,seperti kta lihat kemarin di lokasi, hanya ada alat berat, armada pengangkut, tapi sarana pendukung yang sipatnya wajib itu tidak ada, jadi wajar jika kita menduga tambang tanah liat ( Clayton ) milik Jepri di duga belum memiliki dokumen tambang secara lengkap, pungkas Mardi.
Namun ketika awak media hendak konfirmasi dengan Jepri ke rumahnya, sang pemilik lahan sekaligus pengelola tidak ada di rumahnya.
Rudi










