Indragiri Hulu, Utamapost.com — Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. SPBU No. 14.293.641 yang berlokasi di Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, diduga kuat bersekongkol dengan pelaku pelangsiran solar subsidi untuk dijual kembali secara ilegal.
Ironisnya, lokasi SPBU tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Polres Rengat, namun aktivitas mencurigakan itu seolah tak terendus aparat penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya, mengapa praktik semacam ini bisa berlangsung bebas tanpa penindakan?
Modus Pengisian BBM Berulang
Dari hasil investigasi tim media di lapangan, terpantau sejumlah kendaraan modifikasi dan truk melakukan pengisian solar subsidi secara bolak-balik dalam waktu singkat. Pengisian dilakukan dengan menggunakan barcode yang dipakai secara bergantian, diduga untuk mengelabui sistem monitoring Pertamina.
Selain itu, kendaraan pelangsir tampak bebas mengantre dari pagi hingga malam hari. Pegawai SPBU diduga turut terlibat dengan cara memanipulasi data pengisian dan meloloskan pembelian di luar ketentuan subsidi.
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Pengelola
Sumber internal menyebut, aktivitas pelangsiran tersebut diduga mendapat “restu” dari oknum pengawas SPBU bernama Randu, yang disebut-sebut telah lama menjalankan praktik ilegal ini tanpa tersentuh hukum. Lemahnya pengawasan dari Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum memperparah kondisi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pengawas SPBU 14.293.641 belum dapat dimintai konfirmasi. Pihak Pertamina dan Polres Rengat juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persekongkolan ini.
Melanggar UU Migas dan Peraturan ESDM
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak SPBU dan para pelangsir dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
-
Pasal 53 huruf b, yang melarang setiap orang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha.
-
Pasal 54, yang mengatur larangan penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.
-
Pasal 55, yang menyebut pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertamina berwenang mencabut izin operasional SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Desakan Penindakan Tegas
Tim investigasi Utamapost.com mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat kecil pengguna BBM subsidi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor energi, terutama di wilayah Rengat yang kini disorot publik karena lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
(Tim Investigasi Utamapost.com)










