Terlilit Dugaan Dana Tabungan Siswa, Oknum Guru PNS Terseret Kasus Perampokan dan Pembunuhan, BKPSDM Cirebon Bergerak Cepat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon //utamapost.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengambil langkah cepat menyikapi kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus guru di wilayah Kecamatan Gegesik.

Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diduga dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami pelaku.

Berdasarkan informasi yang berkembang, oknum guru tersebut diduga membutuhkan sejumlah uang karena terlilit persoalan dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, SSTP, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala SD Negeri 2 Jagapura selaku atasan langsung yang bersangkutan.

Menurut Meilan, BAP tersebut merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengusulan pemberhentian sementara terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum.

“Begitu surat penahanan kami terima, akan kami usulkan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pengusulan pemberhentian sementara dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja.

BKPSDM menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur administratif terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang melibatkan oknum guru tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, pemerintah daerah memastikan proses administrasi kepegawaian akan berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang final.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru