Terungkap!! Adanya Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Pembangunan Jalan Tol Riau, Humas: HKI Jelas Lepas Tangan
Kampar – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Dumai di Provinsi Riau yang tengah digesa oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero), kembali disorot oleh berbagai kalangan. Pasalnya, proyek strategis nasional ini diduga menggunakan material tanah urug dari aktivitas tambang ilegal yang belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Humas HKI, Eddartin (idat), membantah bahwa HKI menggunakan material dari tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa HKI telah menginstruksikan kepada seluruh vendor yang terlibat agar tidak mengambil tanah dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
“Kalau HKI menginstruksikan kepada vendor-vendor kami, mereka tidak diperbolehkan mengambil tanah dari lokasi yang tidak berizin. Pengawasan kita serahkan sepenuhnya ke vendor itu, semua perjanjian itu tertulis” jawab Idat, Rabu, 3/12/2025.
Idat menambahkan, mereka harus menunjukan izinnya dimana, kalau mereka ada “permainan” dibelakang kita diluar sepengetahuan HKI, itu menjadi tanggungjawab mereka sendiri. Kalau seandainya vendor itu melakukan kecurangan mengambil di areal lain itu diluar kontrolnya kita. HKI lepas tangan karena itu sudah diluar konteks perjanjian.
Sebelumnya, hasil pantauan dan investigasi dari awak media di lapangan, ditemukan bahwa sebagian material tanah timbun yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari hasil penambangan ilegal. Bahkan, awak media berhasil menjumpai langsung pengelola tambang tersebut, yang mengakui bahwa mereka belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk melakukan aktivitas penambangan.
Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan peraturan pelaksanaannya, pembangunan proyek jalan tol yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) harus menggunakan material dari lokasi yang memiliki izin resmi. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menegaskan bahwa seluruh material konstruksi harus berasal dari sumber yang sah dan berizin.
Namun kenyataannya, muncul berbagai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penggunaan material ilegal dalam pembangunan jalan tol di Riau. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan dari pihak HKI terhadap asal-usul material yang digunakan menjadi celah bagi para vendor dan subkontraktor untuk melanggar aturan. Dugaan ini semakin menguat, mengingat proyek PSN ini diduga menjadi muara bagi material dari tambang (quary) tak berizin yang beroperasi secara ilegal.
Meskipun tidak ada satu pasal atau undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan bahwa kontraktor utama bertanggung jawab penuh atas penggunaan material ilegal pada PSN, tanggung jawab ini dapat ditarik dari beberapa peraturan dan prinsip hukum yang berlaku:
1. Undang-Undang Jasa Konstruksi: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tanggung jawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kontraktor utama memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan konstruksi, termasuk pengadaan material, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
2. Peraturan terkait Pertambangan: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menggunakan bahan tambang dari bukan pemilik izin resmi. Pasal 161 menyebutkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap orang atau badan usaha yang menggunakan bahan tambang ilegal .
3. Prinsip Tanggung Jawab Hukum: Dalam hukum perdata, kontraktor utama dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan subkontraktor atau pemasoknya berdasarkan prinsip vicarious liability atau tanggung jawab pengganti. Ini berarti bahwa pihak yang memiliki kontrol atau pengawasan atas pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaian pihak tersebut.
4. Klausul Kontrak: Kontrak konstruksi biasanya mencantumkan klausul yang mewajibkan kontraktor untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap klausul ini dapat mengakibatkan sanksi kontraktual, seperti pemutusan kontrak atau denda.
Dengan demikian, meskipun tidak ada aturan tunggal yang secara eksplisit menyatakan tanggung jawab kontraktor utama atas material ilegal, kombinasi dari peraturan terkait jasa konstruksi, pertambangan, prinsip tanggung jawab hukum, dan klausul kontrak secara bersama-sama dapat menempatkan tanggung jawab tersebut pada kontraktor utama.
(Bersambung)










