Lebak – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, HSB, dan DPP PDIP. Putusan bernomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 tersebut memperkuat kemenangan Tia Rahmania dan menegaskan keputusan pengadilan sebelumnya yang telah inkrah.
Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi serta mewajibkan para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka pada 25 September 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat. “Putusan ini sudah inkrah. Semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk Bonnie Triyana dan Mahkamah PDIP. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan,” ujarnya.
King Naga juga menyoroti posisi Bonnie Triyana yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I. Menurutnya, pasca putusan MA, status tersebut gugur demi hukum. Ia meminta semua pihak bersikap ksatria dan menghormati keputusan tertinggi lembaga peradilan.
Kasus ini bermula dari gugatan Tia Rahmania, caleg PDIP dengan suara terbanyak di Dapil Banten I pada Pemilu 2024, yang diberhentikan sepihak oleh Mahkamah Partai PDIP. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana. Namun gugatan Tia dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan hingga tingkat MA.
King Naga menyebut pihaknya bersama masyarakat akar rumput akan mengawal tindak lanjut putusan ini. “Kami menunggu langkah DPP PDIP. Bila tidak ada kejelasan, kami siap menggelar aksi damai di Jakarta untuk menegakkan keadilan bagi Tia Rahmania,” tegasnya.
“Tri”










