Bagansiapiapi,utamapost.com | Selasa, 28 Juli 2026 Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt. Kompol Yogi Pramagita selaku Kasubdit III Tipikor Polda Riau. Kegiatan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Pantauan awak media di lokasi, sejumlah wartawan sudah berada di kantor PUTR sejak pukul 13.00 WIB dan baru membubarkan diri sekitar pukul 23.39 WIB.

“Hasil Penggeledahan”
Dalam keterangan kepada awak media, Tim Penyidik Tipikor Polda Riau menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua ruangan di lingkungan Dinas PUTR Rokan Hilir.
“Hari ini tim dari Kasubdit III Polda Riau melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Plt. Kompol Yogi Pramagita. Kegiatan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud,” ujar penyidik.
Lebih lanjut, penyidik menyebutkan tim mengamankan sebanyak 42 dokumen dari dua ruangan yang digeledah, yakni Ruang Bina Marga dan Ruang Keuangan.
“Untuk sementara kerugian negara masih dalam perhitungan. Keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. Ke depan kami akan mendalami lebih lanjut untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini,” tambahnya.
“Tanggapan Kadis PUTR Rohil”
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, turut memberikan keterangan kepada media usai penggeledahan.

Terkait aset kegiatan tahun 2022 berupa Jembatan Air Hitam, Khoirul Fahmi menyebut proyek tersebut dilaksanakan sebelum masa kepemimpinannya.
“Kegiatan jembatan itu dilaksanakan sebelum saya. Dokumen yang asli-asli yang ada di kantor sudah beberapa kali diperiksa dan langsung diminta oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan di dua ruangan, yaitu Bina Marga dan Keuangan,” jelas Khoirul.
Ia juga menjelaskan bahwa penyegelan pada dua ruangan tersebut bersifat sementara dan hanya dilakukan saat pengambilan data dan dokumen. “Setelah selesai, kedua ruangan sudah tidak disegel lagi,” ujarnya.
Khoirul menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran.
“Dari sikap Dinas PUTR, kita harus berhati-hati dalam setiap bekerja sesuai dengan prosedur apapun nama kegiatannya. Ini sebagai contoh bagi kami pimpinan yang baru. Kami harus berhati-hati. Tugas pokok kami tetap berjalan dan kami terus semangat bekerja untuk masyarakat Rokan Hilir yang lebih baik. Aktivitas di kantor tetap berjalan seperti biasa,” tutupnya.
Hingga rilis ini dibuat, penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Air Hitam Pujud masih terus berjalan di bawah penanganan Tipikor Polda Riau.(ibr)










