TRAMADOL DIDUGA BEBAS BEREDAR DI WARUNGPRING: JEMBATAN KALI RAMBUT JADI SOROTAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang //utamapost.com — Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan obat-obatan sejenis di wilayah Jalan Raya Warungpring, Mingkrik–Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di sekitar samping Jembatan Kali Rambut, menuai keresahan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik yang digunakan untuk aktivitas penjualan obat keras yang semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas tanpa ketentuan dan pengawasan yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika dugaan tersebut benar, mengapa aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan yang mudah diakses masyarakat masih dapat berjalan?

Siapa yang melakukan pengawasan dan sejauh mana aparat telah mengambil langkah?

Seorang warga setempat, Waryo, mengaku sangat resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai transaksi obat, tetapi menyangkut ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Kami sebagai warga tentu resah. Yang kami khawatirkan bukan hanya sekarang, tetapi anak-anak muda ke depan. Kalau obat seperti itu mudah didapat, jangan sampai generasi muda kita menjadi korban,” ujar Waryo.

Waryo berharap aparat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara kecil. Menurutnya, masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, terlebih kawasan tersebut merupakan ruang publik yang setiap hari dilalui warga.

“Kami berharap ada perhatian serius. Jangan sampai baru bertindak setelah ada korban atau setelah masalahnya semakin besar,” tegasnya.

Bukan Sekadar Soal Obat, Tetapi Ancaman bagi Generasi Muda
Keresahan warga tersebut mendapat perhatian dari pengamat hukum Furqon.

Ia menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera melakukan langkah verifikasi dan pengawasan apabila memang terdapat informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Menurut Furqon, aparat tidak semestinya menunggu persoalan berkembang menjadi lebih luas sebelum mengambil tindakan.

“Kalau memang ada dugaan peredaran obat keras secara ilegal, aparat harus segera turun melakukan pengecekan. Jangan menunggu persoalan ini menjadi besar dan jangan menunggu kerusakan terhadap generasi muda semakin jauh,” ujar Furqon.

Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan.

“Aparat harus hadir sebelum persoalan berkembang. Kalau benar ditemukan penjualan obat keras tanpa ketentuan yang sah, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara transparan,” katanya.

Publik Bertanya: Pengawasan Ada atau Sekadar Menunggu?

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut kemudian mengarah pada aspek pengawasan.

Bukan untuk menuduh aparat tertentu melakukan pembiaran, namun apabila benar terdapat aktivitas penjualan obat keras secara terbuka dan berulang, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.

Sebab, peredaran obat keras bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Ketika obat yang seharusnya berada dalam pengawasan dapat diperoleh dengan mudah, potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya anak muda, menjadi perhatian serius.

Pertanyaan yang kini muncul sederhana tetapi mendasar:
Apakah dugaan aktivitas tersebut sudah diketahui aparat?
Jika sudah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan?
Jika belum diketahui, mengapa aktivitas yang disebut berlangsung di lokasi yang mudah diakses masyarakat luput dari pengawasan?

Dan yang paling penting, apakah aparat akan bergerak sebelum persoalan ini berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi generasi muda?

Jangan Tunggu Viral, Jangan Tunggu Ada Korban

Masyarakat berharap Polsek Warungpring dan Polres Pemalang bersama instansi berwenang tidak menunggu persoalan tersebut viral di media sosial maupun pemberitaan untuk melakukan pemeriksaan.

Langkah paling tepat adalah melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas, penelusuran sumber obat, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan kefarmasian.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai hukum.

Namun apabila tidak terbukti, aparat juga memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi prasangka.

Media bukan hakim. Media menyampaikan informasi, keresahan masyarakat, serta meminta pihak berwenang memberikan jawaban.

Karena itu, Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Warungpring, Kapolres Pemalang, maupun pihak yang terkait dengan dugaan aktivitas tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang tramadol atau obat keras.
Ini tentang pengawasan, keberanian aparat bertindak, dan bagaimana negara melindungi generasi mudanya.

Jangan sampai ketika semuanya sudah terlambat, baru kemudian semua pihak saling bertanya:

“Mengapa dulu tidak segera dihentikan?”
Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara, pengawasan yang nyata, dan penegakan hukum yang tidak menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru