Usahanya “Diganggu”, Pemilik Bengkel Las Ini Berikan Hak Jawab

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Usahanya “Diganggu”, Pemilik Bengkel Las Ini Berikan Hak Jawab

Pekanbaru – Terkait tayangnya pemberitaan di beberapa media online yang dinilai menyerang dan merugikan nama baik pemilik bengkel usaha las di Palas, dengan ini pemilik bengkel menyampaikan hak jawab atas isi narasi yang dituduhkan kepada dirinya maupun usahanya.

Pemilik bengkel menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, bersifat sepihak,

Sebagai pelaku usaha yang selama ini berupaya menjalankan kegiatan bengkel las secara profesional, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan pelayanan kepada pelanggan, pemilik bengkel menolak dengan tegas segala bentuk pemberitaan yang menggiring opini negatif, seolah-olah usahanya melakukan pelanggaran atau tindakan merugikan masyarakat.

Melalui hak jawab ini, pemilik bengkel meminta kepada pihak media yang telah menerbitkan berita dimaksud untuk:

– Memberikan ruang yang proporsional bagi klarifikasi dan penjelasan dari pemilik bengkel.

– Memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bagian dari keseimbangan informasi kepada publik.

– Melakukan koreksi bila terdapat informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, atau berpotensi mencemarkan nama baik.

Pemilik bengkel juga mengimbau seluruh pihak agar lebih mengedepankan asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan, sehingga tidak mengakibatkan kerugian moral, materiil, maupun reputasi terhadap pihak yang diberitakan, khususnya terhadap dirinya dan usaha bengkel las yang dikelolanya di Palas.

Hak jawab ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi, menjaga nama baik pribadi dan usaha, serta memastikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar dan berimbang mengenai kegiatan usaha bengkel las di Palas.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan hormat,

Melalui surat ini kami menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang memuat tudingan bahwa usaha bengkel kami melakukan tindakan yang “menzalimi” karyawan. Tuduhan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi nama baik dan reputasi usaha kami, tetapi juga disampaikan tanpa klarifikasi yang memadai. Untuk itu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Legalitas dan kepatuhan operasional
-Usaha bengkel kami beroperasi dengan izin yang sah dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
-Seluruh pekerja dilengkapi serta diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku demi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kerja.

2. Ketidakjelasan tuduhan
– Pemberitaan yang menyebut kami “menzalimi” karyawan tidak menjelaskan tindakan konkret atau bukti yang menjadi dasar tudingan tersebut. Pernyataan kabur semacam itu sangat merugikan dan menimbulkan kesan negatif tanpa dasar fakta yang jelas.
–
3. Proses konfirmasi yang tidak sesuai standar jurnalistik
– Proses konfirmasi kepada pihak kami dilakukan secara tidak memadai. Pada malam hari sekitar pukul 21.10–22.00 WIB kami menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal tanpa identitas atau afiliasi media yang jelas. Karena itu, pada awalnya kami mengira pesan tersebut berasal dari oknum yang tidak terkait media, sehingga tidak segera ditanggapi.
– Baru pada keesokan harinya kami mendapat informasi bahwa pengirim pesan tersebut adalah seorang mantan karyawan berinisial R yang mengaku sebagai wartawan. Sampai saat ini kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi langsung atau tatap muka sebelum berita dipublikasikan.
4. Hubungan kerja dengan mantan karyawan yang bersangkutan
Selama masa kerja yang bersangkutan, hubungan kerja berjalan baik dan tidak terdapat catatan pelanggaran atau kejadian yang dapat menjadi dasar tudingan seperti yang diberitakan.

5. Dampak dan tuntutan
– Pemberitaan yang memuat narasi tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi usaha kami.
– Kami menuntut agar pihak pemberita melakukan klarifikasi dan/atau memuat hak jawab ini sebagai itikad baik untuk memperbaiki pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
– Apabila tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi yang memadai dari pihak pemberi berita, kami mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan kepada Dewan Pers.
–
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap media yang memuat pemberitaan dapat segera melakukan klarifikasi demi kelurusan informasi dan perlindungan reputasi usaha kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

[Suprayitno)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru