Viral di Media Sosial, Warga Pertanyakan Legalitas Penguasaan Lahan dan Kehadiran PT Mayora di Desa Cilograng.

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi perbincangan publik setelah akun bernama Udin Jahru menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait legalitas penguasaan lahan yang dikaitkan dengan keberadaan PT Mayora dan PT APS di wilayah Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.12/07/2026.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan dasar hukum dan dokumen legalitas yang menjadi landasan penguasaan lahan. Ia meminta agar pihak terkait dapat menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan, status hak atas tanah, proses pelepasan hak, hingga kepemilikan PT APS.

Selain itu, pengunggah juga meminta penjelasan mengenai status sertifikat lahan, apakah telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), serta mempertanyakan di mana proses pelepasan hak dilakukan, apakah di tingkat Kecamatan Cilograng atau instansi yang berwenang di tingkat pusat.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga diminta adanya bukti dokumen jual beli atau take over lahan dari PT APS kepada PT Mayora, termasuk arsip legalitas yang diklaim telah disampaikan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa.

Unggahan tersebut disertai foto sejumlah warga yang berdiri di depan sebuah papan bertuliskan “Tanah Ini Dikuasai Oleh Paguyuban Petani Cilograng Raya” sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait status lahan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mayora, PT APS, maupun instansi pemerintah terkait mengenai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Media akan terus berupaya mengonfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Tri /Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru