Viral,? Salah Satu Sekolah Yayasan di Muncang; Uang Bantuan PIP Hak Siswa Diduga Dikorupsi .!!!

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Dunia pendidikan Kabupaten Lebak kembali tercoreng. Yayasan Pendidikan Al Kautsar di Kecamatan Muncang diduga kuat melakukan pemotongan sistematis dana Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan negara yang seharusnya diterima penuh oleh siswa dari keluarga tidak mampu. Informasi ini diperoleh pada Kamis (22/01/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran porum mediaMuncang dan keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut intimidasi, setiap siswa penerima PIP yang seharusnya menerima Rp900.000 hanya diberikan Rp700.000. Artinya, terdapat pemotongan sebesar Rp200.000 per siswa.

Praktik ini disebut bukan terjadi pada satu atau dua siswa, melainkan hampir seluruh penerima PIP di yayasan tersebut. Jika jumlah penerima mencapai puluhan orang, total dana bantuan negara yang diduga diselewengkan bisa mencapai jutaan rupiah.

“Bukan satu anak saja, hampir semua dipotong. Kami terpaksa diam karena anak kami masih sekolah di sana,” ujar salah satu wali murid dengan nada cemas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Yayasan Al Kautsar tidak membantah adanya pemotongan dana. Namun, ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional (OP) dengan alasan pencairan dilakukan di Rangkasbitung.

Dalih tersebut dinilai sebagai pembenaran yang menyesatkan dan bertentangan langsung dengan aturan negara. Dalam seluruh petunjuk teknis (juknis) Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:

– Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa

– Dilarang keras dipotong dengan alasan apa pun, termasuk biaya administrasi, transportasi, operasional sekolah, hingga dalih “uang terima kasih”.

Praktik ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administratif. Ini masuk kategori dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana korupsi bantuan sosial. Secara hukum, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

– Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan

– Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dana PIP bersumber dari APBN, uang rakyat, yang ditujukan khusus untuk membantu anak-anak miskin agar tetap bisa sekolah. Setiap rupiah yang dipotong berarti negara dirugikan, hak anak dirampas, dan masa depan pendidikan dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum.

Porum mediaMuncang menilai kasus ini sebagai kejahatan moral paling biadab dalam dunia pendidikan. “Ini bukan sekadar Rp200 ribu. Ini soal mental pengelola pendidikan yang tega memakan hak anak miskin. Ini tindakan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.

Porum mediaMuncang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dengan melakukan:

– Audit menyeluruh dana PIP di Yayasan Al Kautsar

– Pemanggilan dan pemeriksaan pihak yayasan

– Pembukaan data penerima PIP secara transparan

Jika dugaan ini terbukti, maka:

– Dana wajib dikembalikan 100% kepada seluruh siswa

– Kepala yayasan harus dicopot

– Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi

Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Al Kautsar belum mampu menunjukkan dasar hukum tertulis yang membenarkan pemotongan dana PIP tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penjarahan bantuan pendidikan di Kabupaten Lebak, yang hingga kini kerap mandek dan tak tersentuh hukum.

Tri/tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru