LEBAK, BANTEN – Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penampung, maupun penerima hasil tambang.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta APH melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurut Sigit, apabila memang ditemukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka penanganannya harus menyasar seluruh mata rantai, mulai dari lokasi tambang, pemodal, pengelola, penampung hasil tambang hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
«“Jangan hanya pekerja di lubang tambang yang menjadi sasaran. Kalau memang ada dugaan pertambangan ilegal, bongkar sampai ke hulunya. Telusuri siapa pemodalnya, siapa pengendalinya, siapa yang menampung hasil tambangnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Sigit dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).»
Ia menilai masyarakat yang bekerja sebagai gurandil tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang disorot apabila di balik aktivitas tersebut terdapat jaringan usaha yang lebih besar.
Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa persoalan ekonomi masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum.
“Regulasi tetap harus ditegakkan. Tetapi penegakan hukum harus menyentuh aktor yang memperoleh keuntungan terbesar. Jangan sampai pekerja kecil diproses, sementara pihak yang diduga menyediakan modal dan mengendalikan bisnisnya justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Bukan Hanya Tambang Emas
Sorotan Laskar NKRI, kata Sigit, tidak hanya ditujukan terhadap dugaan PETI emas. Seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian serius aparat.
Sebab, selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kehilangan potensi penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa pengelolaan yang memenuhi standar juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, APH bersama instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga rantai distribusi hasil tambang.
Dorong Pendekatan “Follow the Money”
Sigit juga mendorong aparat untuk tidak hanya melakukan penindakan berdasarkan aktivitas yang terlihat di lapangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, menurutnya, penyidik perlu menelusuri hubungan antara kegiatan pertambangan, pihak yang membiayai, penampung hasil tambang, serta aliran keuntungan yang diperoleh.
“Kalau ingin benar-benar memutus mata rantai tambang ilegal, jangan hanya melihat lubangnya. Lihat juga siapa yang membiayai, siapa yang membeli, siapa yang mengolah, siapa yang menjual, dan siapa yang menerima keuntungan. Di situlah rantai bisnisnya harus dibongkar,” katanya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Lebak dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Prinsipnya sederhana: jika ilegal, tindak. Jika ada pihak yang terbukti menjadi pemodal atau pengendali, proses sesuai hukum. Jangan hukum hanya berhenti pada masyarakat kecil,” pungkas Sigit.
Tri










