Utamapost.com, Medan
Semakin maraknya pembangunan perumahan yang menjulang di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Perjuangan, tampak seolah mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Fenomena ini tergambar jelas pada proyek pembangunan Perumahan Perjuangan Niaga yang digerakkan oleh pihak DEPLOPER MENTARI GROUP.
Berita sebelumnya mengungkapkan bahwa proyek perumahan yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, terkesan kebal terhadap regulasi hukum. Proyek ini kerap mendirikan bangunan tanpa mengacu pada peraturan yang berlaku. Bahkan yang lebih mencengangkan, DEPLOPER MENTARI GROUP mendirikan bangunan di kampung halaman Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
Sementara itu, Wakil Walikota Medan, Zakiyuddin Harahap, bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, dengan tegas menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan pembangunan di wilayah Kota Medan. Sebagai sosok yang berada di posisi kedua pemerintahan kota ini, beliau menyoroti banyaknya bangunan yang didirikan tanpa izin atau melanggar regulasi yang berlaku.
“Kami meminta Dinas Perkim agar lebih teliti dan cermat dalam mengawasi aspek perizinan pembangunan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin yang semestinya,” tegas Wakil Walikota dengan nada serius.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Namun, saat ini PBG di Kota Medan justru menjadi sorotan karena indikasi penyimpangan yang memprihatinkan. Dugaan praktik “mafia PBG” yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin menguat dan menimbulkan kecemasan publik.
Sorotan paling tajam tertuju pada proyek pembangunan Perumahan Perjuangan Niaga yang diusung oleh DEPLOPER MENTARI GROUP di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Sumatera Utara secara terbuka mempertanyakan legalitas proyek tersebut dan sangat menduga kuat bahwa pembangunan perumahan itu tidak mengantongi PBG.
“Berdasarkan fakta di lapangan, DEPLOPER MENTARI GROUP seolah kebal hukum. Banyak proyek perumahan mereka yang diduga dibangun tanpa PBG atau bahkan memanipulasi dokumen perizinan,” tegas Ahmad, Koordinator Aksi AMPR, dalam surat yang diajukan pada Jumat, 12 September 2025.
Ahmad menyoroti kian maraknya pengembang nakal yang mengabaikan aturan, berpotensi secara signifikan merugikan PAD Kota Medan. Ia menduga adanya praktik tersembunyi “mafia PBG” yang beroperasi secara sistematis di kota ini. “Sudah semakin banyak pengembang perumahan nakal, padahal penerbitan PBG wajib bagi setiap individu atau badan yang mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, mengapa masih banyak bangunan tegak berdiri tanpa dilengkapi PBG dan lepas dari sanksi hukum?” ujarnya dengan penuh keprihatinan.
Menanggapi situasi ini, AMPR berencana menggelar aksi damai guna menertibkan bangunan tanpa PBG dan memastikan transparansi penggunaan PAD Kota Medan. “Tujuan kami juga untuk membongkar mafia-mafia PBG yang bersembunyi di balik kedudukan dan jabatan, para aktor yang menggerogoti PAD demi keuntungan pribadi, serta menindak tegas para DEPLOPER nakal. Jika perlu, kami akan menggelar aksi di depan kediaman Wakil Walikota, yang letaknya tidak jauh dari proyek pembangunan tersebut,” tegasnya tegas.
AMPR mendesak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat demi menciptakan efek jera dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Ahmad menekankan bahwa transparansi serta pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses perizinan.
Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan melalui Kasi Trantib, Saut T.M. Samosir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pengelola perumahan tersebut agar segera mengurus PBG dan juga telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Kami sudah menghimbau mereka supaya mengurus PBG, dan laporan ini sudah kami sampaikan ke Perkim karena PBG-nya memang belum ada,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 September 2025.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat dimintai tanggapan melalui telepon seluler pada hari Jumat (12/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal tersebut setelah pelaksanaan pembahasan P-APBD dan R-APBD.
“Terima kasih, belum bisa melakukan RDP saat ini. Kami masih fokus pada pembahasan P-APBD dan R-APBD. Terima kasih,” pungkasnya singkat.










