Lebak – Warga Kampung Cibeber menyampaikan keluhan dan mendesak pemerintah, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan usaha kandang ayam di wilayah kampung cibeber Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten 01/04/2026.
Pelaku usaha ternak ayam di Kampung Cibeber diduga melanggar aturan perizinan yang berlaku. Kegiatan usaha peternakan tersebut disinyalir belum memenuhi ketentuan administratif maupun persyaratan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi, setiap usaha peternakan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha peternakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL tergantung kapasitas ternak, guna memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, aktivitas peternakan ayam tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Selain menimbulkan dugaan gangguan lingkungan, warga juga menyoroti bahwa pelaku usaha bukan berasal dari warga setempat, sementara masyarakat sekitar justru yang merasakan dampaknya.
“Lebih baik ditindak saja atau ditutup.buat apa ada perusahaan ternak ayam juga karena Harga daging ayam juga tetap mahal, jadi tidak ada manfaat langsung bagi warga di sini,” ujar salah satu warga.
Warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Mereka menduga wilayah tersebut masih termasuk zona hijau, sehingga seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan peternakan skala besar. Selain itu, izin dari instansi terkait, termasuk kementerian lingkungan hidup, juga dipertanyakan.
Masyarakat berharap pemerintah desa hingga dinas terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, serta memastikan kesesuaian izin dan dampak lingkungan dari usaha tersebut.
Tri










