Kuansing Singingi,- Utamapost.com – Salah satu warung tempat wanita malam dengan menyediakan minuman alkohol yang disebut-sebut warung Remang-remang diduga milik Cuneng yang lokasinya di daerah Sentajo Geringing baru Kilo meter 10, masuk kedalam sekitar 2 kilo meter di duga kuat kangkangi PERDA tahun 2002 No 20 tentang Pekat.
Sebelumnya cafe Remang-Remang tersebut sempat gencar di beritakan di media sosial namun hingga saat ini masih beroperasi dengan lancar, seakan dibekingi oleh oknum tertentu. pasalnya karena kordinasi setiap waktu yang ditentukan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga masyarakat menuturkan “kami cuma heran saja bang padahal sejak lama Cafe Remang-remang tersebut dan lebih dari 10 wanita pelayan, kami pun menduga banyak perlakuan lainnya selain melayani tamu minum di cafe Cuneng tersebut, agar pihak berwenang lah memastikan karena saya tidak punya bukti., Ucap warga yang minta dirahasiakan identitasnya.
Mendengar informasi warga tersebut dan awak media melakukan konfirmasi ke salah seorang narasumber yang berbeda dan senada membenarkan aktivitas itu masih beroperasi, ia menambahkan, ‘Di cafe itu menyediakan mess tempat tinggal wanita penghibur dan ditempat tersebut diduga melayani tamu hidung belang.
Dan di antara wanita tersebut ada dua orang yang diduga masih bawah umur.
Berdasarkan dugaan ini, dirinya meminta awak media untuk melakukan investigasi lebih mendalam dan atau tindak lanjuti dari pihak berwenang., imbuhnya sambil mengakhiri.
Ditempat yang berbeda, adapun beberapa laporan warga disampaikan kepada awak tentang aktivitas warung remang-remang yang masih saja beroperasi, baik itu yang pernah ditindaklanjuti dan beroperasi kembali maupun yang belum pernah ditindaklanjuti, salah satunya ;
Cafe remang-remang yang tidak jauh dari gedung polres Kuansing termasuk tempat diduga maksiat yang berkedok Panti pijat plus-plus, dan beberapa tempat lainnya yang masih di sekitar kota teluk Kuantan.
Selanjutnya, adapun beberapa cafe remang-remang di wilayah Cengar kecamatan kuantan mudik. Bahkan beberapa wanita tersebut diduga masih bawah umur, mantan pekerja dari cafe remang-remang wilayah teluk kuantan pindah ke cafe wilayah Cengar.
Dan adapun beberapa cafe remang-remang di wilayah Singingi, termasuk di F10 Desa sumber datar, F9 sei keranji.
Hal tersebut, awak media hingga melakukan
konfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos., M.M., dengan tegas mengatakan akan lakukan Penertiban, “Saya dan personil kalau memang keakuratan dari hasil Identifikasi serta pemantauan lapangan ditemukan tindak pelanggaran Perda dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum, kalau nanti tertangkap tangan pola tindak yang akan kita lakukan secara Yustisi.”ujar Kasat pada Jumat 30/5/2025.
Dan awak media masih berupaya melakukan investigasi lebih lanjut dan konfirmasi ke pihak terkait.
#ANDIKA










