Lebak 2/07/2026. – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Blok Cicadas, Kampung Cicadas, Desa Girimukti, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.kembali menjadi sorotan publik. Sebuah lubang tambang yang diduga milik seseorang berinisial Aseng disinyalir berada di kawasan lahan milik Perum Perhutani dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di lapangan, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung dan diduga menimbulkan kerusakan pada kawasan hutan. Warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Selain dugaan kerusakan kawasan Perhutani, muncul pula informasi dari beberapa sumber di lapangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Aseng, yang disebut sebagai pemilik lubang tambang tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Publik berharap Perum Perhutani, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, memastikan status lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta mengusut apabila ditemukan pelanggaran hukum atau pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun dugaan pelanggaran yang disebutkan di atas masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
” Tim Red ”










