Respons Cepat Call Center 110, Polres Tegal Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pengambilan Solar Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Kepolisian Resor Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan solar secara ilegal di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026) dini hari.

Laporan masyarakat tersebut diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.01 WIB. Setelah menerima pengaduan, operator 110 segera meneruskan informasi kepada piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk dilakukan pengecekan secara langsung di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta 1 Polres Tegal bersama anggota SPKT segera mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar secara ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi H-8926-TR.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap lokasi, mencatat keterangan saksi serta mendokumentasikan kondisi di tempat kejadian.

Barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut bersama pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polres Tegal terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan langkah kepolisian sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

Pamapta 1 Polres Tegal IPDA Ade Sutikno, S.H., mengatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat segera ditangani.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Selanjutnya, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Ade Sutikno.

Polres Tegal mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center 110.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tegal.

Selanjutnya, Polres Tegal melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pengambilan solar tersebut untuk memastikan fakta serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
Soroti Tata Kelola, Buya Zulfan Akbar Dorong Evaluasi Menyeluruh hingga Opsi Pembekuan 
AMRJ Menunggu Balasan Surat, Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Pidana
AMRJ Masih Menunggu Surat dari Kejari Rohil

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:02 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!

Berita Terbaru