Ketua LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejari Rohil Memberikan Sp2hp 

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir,utamapost.com| Ketua DPW Riau Bambang Irawan,Sebagai pelapor perlu di ketahui terkait penggunaan dana hibah tahun 2022 di duga sudah ada menserea nya karena pencairan dana hibah PMI tahun 2022 14 Desember akhir tahun dan penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

Di duga banyak yang fiktif dan di laksnaakan pada tahun 2023 dan juga tanggal dan bulan mundur yurispuridensi kasus bimtek BPBD Rohil yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Rohil anggaran tahun 2022 di laksanakan pada tahun 2023

Ini sudah melanggar peraturan Permendagri dan Mentri keuangan menurut Bambang ada unsur kesengajaan jika ada niat baik dari pihak PMI seharusnya di kembalikan sisa uangnya ke kasda di ajukan lagi proposal oleh PMI kedinas terkait bukan di paksakan menggunakan dana hibah tersebut” tambah Bambang.

PMI berpotensi kerugian negara lebih kurang 480 juta rupiah kami punya data kata Bambang , ini perhitungan secara sederhana yang menghitung secara detail adalah APIP kami punya Lpj dan BKU ( Buku Kas Umum ) mau di rekayasa pun kami tau tegas, Bambang.

Perkara dugaan penyimpangan PMI jangan nanti sudah di serahkan kejaksaan ke inspektorat selesai di hentikan perkaranya, saya mengingat kan pihak kejaksaan jangan ada clah untuk mempermainkan kasus korupsi” ucap Bambang

 

Hasil konfirmasi kejati Riau

Kejaksaan Negeri Tinggi Riau(Kejati) 

Sudah Melimpah kan laporan 

 

Sudh ada surat dari Pidsus Kejati untuk menindaklanjuti laporan tersebut di Kejari Rohil.. trims

 

Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

 

Sehubungan dengan surat kepala kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-2197/L.4.20/Fd.1/06/2026 tanggal 04 Juni 2026 hal laporan hasil Pelaksanaan tugas, dengan ini diminta agar kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menindaklanjuti laporan Pengaduan dimaksud ke tahap Penyelidikan dan melaporkan perkembangannya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Riau Paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah diterimanya surat ini.

Apabila Perkembangan penanganan laporan dimaksud belum dilaporkan dari waktu yang ditentukan,maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penanganan laporan pengaduan tersebut.

an.kepala kejaksaan Tinggi Riau

Asisten Tindak Pidana khusus

Dr.M Carel W..S.H.M.H.

Jaksa Muda Pratama

 

Bambang menegaskan pihak kejari rohil agar dapat menjelaskan hasil dari pemangilan pihak” Terkait dan hasil pemeriksaan untuk disampaikan secara terang serta tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain yang saya heran kan sampai saat ini sp2p yang kami ajukan belum ada jawaban tertulis dari pihak kejaksaan negeri Rokan hilir apakah ada permaian terselebung dalam perkara ini tanya Bambang?..

Menurut Bambang Kajari Rohil dan Kasi Pidsus tidak layak bertugas di Rokan Hilir karena yang seharusnya setiap pelapor berhak untuk mendapat kan sp2hp yang di minta dalam hal ini kajagung segera copot sajalah karena mereka di duga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyimnagan dan hibah PMI Rohil ucap Bambang mengakhiri.(Ibr

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
Soroti Tata Kelola, Buya Zulfan Akbar Dorong Evaluasi Menyeluruh hingga Opsi Pembekuan 
AMRJ Menunggu Balasan Surat, Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Pidana
AMRJ Masih Menunggu Surat dari Kejari Rohil

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:02 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!

Berita Terbaru