DUGAAN TAMBANG BATU BARA DI KAWASAN PT JA WATTIE DISOROT, ENTIS BULE DESAK APH TELUSURI LEGALITAS DAN ALIRAN UANG KOORDINASI.

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK,22 Oktober 2026.– Dugaan aktivitas penambangan batu bara di kawasan perkebunan karet PT JA Wattie, wilayah Madur, Desa Darmasari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan. Aktivis Lebak Selatan, Entis Bule, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari legalitas pertambangan, status lahan, hingga dugaan aliran uang koordinasi yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

Entis menegaskan, apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau praktik pemberian uang untuk melancarkan kegiatan yang melanggar ketentuan, persoalan itu harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi tidak berdaya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki modal atau kekuasaan. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kesan bahwa siapa pun bisa kebal hukum,” tegas Entis Bule.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa pekerja yang berada di lokasi penambangan. Aparat perlu menelusuri siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana batu bara dikeluarkan dari lokasi, ke mana hasil tambang dipasarkan, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan.

Sorotan juga mengarah pada informasi yang sebelumnya disampaikan sejumlah sumber mengenai dugaan pembayaran uang koordinasi kepada pihak keamanan perkebunan.

Sumber berinisial RK sebelumnya menyebut adanya dugaan pembayaran sekitar Rp200.000 per lubang tambang setiap minggu. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Identitas penerima, bukti transaksi, tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan masih harus diperjelas.

“Kalau informasi uang koordinasi itu benar, harus ditelusuri secara profesional. Siapa yang menerima, untuk apa uang tersebut diberikan, dan apakah ada kaitannya dengan kelancaran aktivitas tambang? Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan,” ujarnya.

Entis meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada keterangan sepihak. Keterangan para penambang, pengelola perkebunan, pihak keamanan, pengangkut, hingga pihak yang menampung dan memperjualbelikan batu bara perlu diklarifikasi untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Selain dugaan aktivitas pertambangan, beredar pula informasi mengenai status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT JA Wattie.

Entis meminta instansi berwenang memeriksa status HGU berdasarkan dokumen resmi. Ia menegaskan bahwa persoalan penguasaan atau penggunaan lahan harus dibedakan dari legalitas kegiatan pertambangan.

“Status HGU harus dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah. Begitu juga izin pertambangannya. Jangan mencampuradukkan persoalan hak atas tanah dengan izin untuk melakukan kegiatan tambang. Masing-masing harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai status lahan, perizinan pertambangan, serta legalitas pengangkutan dan penjualan batu bara yang diduga berasal dari kawasan tersebut.

Kejelasan itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah Lebak Selatan.

Entis Bule juga meminta kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi berwenang di bidang pertambangan dan pertanahan segera melakukan verifikasi lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kondisi lokasi tambang, dokumen perizinan, pihak yang menguasai atau menjalankan kegiatan, serta jalur distribusi batu bara. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

“Jangan menunggu persoalan ini ramai di media baru bergerak. Lakukan pemeriksaan, buka fakta berdasarkan dokumen dan bukti, lalu ambil tindakan apabila pelanggaran terbukti. Penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi kedekatan maupun kepentingan pihak tertentu,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari instansi terkait untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Setiap dugaan harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah sumber menyebut aktivitas penambangan batu bara di kawasan Madur telah berlangsung cukup lama dan belakangan diduga semakin marak.

Salah satu pemilik lubang tambang, sebelumnya menyampaikan bahwa pada awalnya koordinasi dilakukan dengannya, sedangkan saat ini aktivitas disebut berlangsung lebih bebas. Pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bentuk koordinasi yang dimaksud serta pihak-pihak yang terkait.

Hingga berita lanjutan ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi dari manajemen PT JA Wattie, pihak keamanan perkebunan, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status lahan, dan informasi dugaan uang koordinasi tersebut.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Media Utamapos membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjamin prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.
LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:35 WIB

PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:53 WIB

LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.

Berita Terbaru