ROKAN HILIR,utamapost.com | Dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022 terus bergulir panas. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau, Bambang Irawan, selaku pihak pelapor, secara terang-terangan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir yang dinilai lamban dan tidak profesional.
“Bambang menduga kuat ada unsur mens rea (niat jahat/kesengajaan) dalam tata kelola dana hibah tersebut. Pasalnya, anggaran baru dicairkan pada akhir tahun, tepatnya 14 Desember 2022, namun penggunanya diduga kuat tidak sesuai peruntukan, sarat dengan kegiatan fiktif, bahkan dipaksakan pelaksanaannya menyeberang ke tahun anggaran 2023 dan juga dana hibah tersebut di gunakan untuk pengadaan bahan sembako serta pengadaan kantong darah di dalam kontrak SPK pada tanggal dan bulan mundur yurispuridensi perkara ini bimtek BPBD Rohil tahun anggaran 2022 di laksanakan pada 2023 yang sudah pernah di tersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan juga contoh kasus PMI Riau yang sudah tersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena secara penggunaannya tidak sesuai peruntukannya Tindakan ini dinilai menabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Menteri Keuangan.
“Jika ada niat baik dari pihak PMI, seharusnya sisa uang yang tidak terpakai itu dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), di ajukan lagi proposal ulang ke dinas terkait bukan malah dipaksakan penggunaannya.
Berdasarkan perhitungan sederhana kami, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp480 juta. Kami memegang data valid. Mau direkayasa seperti apa pun, kami pasti tahu. Nanti biar APIP yang menghitung detailnya” tegas Bambang.
Perlu di ketahui lanjut Bambang PMI Kab Rohil juga sudah ada menandatangani surat pernyataan di perjanjian Hibah apabila ada dari pihak PMI penyalah gunaan dana hibah siap ditindak oleh hukum sesuai perundang undangan.
Kejati Riau Perintahkan Penyelidikan, Kejari Rohil Diduga ‘Masuk Angin’
Lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik terkait adanya intervensi atau “permainan terselubung” di internal Kejari Rohil. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. M. Carel W., S.H., M.H., telah mengeluarkan surat perintah tegas tertanggal 04 Juni 2026 (Nomor: B-2197/L.4.20/Fd.1/06/2026). Surat tersebut memerintahkan Kepala Kejari Rohil untuk menaikkan status laporan pengaduan ini ke tahap Penyelidikan dan memberikan laporan perkembangan dalam waktu maksimal 30 hari.
Pada Kamis pagi tgl,, 29/10/2026 Salah satu wartawan utamapost.com menghubungi pihak kajati Riau melalui pesan whatsapp Kasi Penkum Zikrullah.
Hasil Konfirmasi Kajati Riau
Assmkum pak kasi pengkum ijin konfirmasi terkait perkara penyalah Gunaan dana hibah PMI tahun 2022 yang sudah di limpahkan oleh Kejati Riau ke kejaksaan negeri Rohil gimana pak hasil laporan dari kejaksaan negri Rohil pak selama 30 hari kerja guna memberikan hasil perkembangan perkara tersebut,terkait hal itu apakah Kejati Riau sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk perkara tersebut untuk di tindak lanjuti oleh kejaksaan negeri Rohil,mohon penjelasannya pak kasi ?.
Jawaban dari Kasi Penkum Kajati Riau
Wass wr wb terkait hal tsb bahwa tim penyelidik KN RohiL sdg berkordinasi kpd Inspektorat kab RohiL., & tim penyelidik sdg menunggu hasil audit dri Inspektorat kab RohiL tsb.
Sementara itu terkait Konfirmasi dikajari Rohil Melalui pesan whatsapp Kastel, Apriawan,tidak dapat jawaban.
“Namun hingga saat ini, pihak GRPPH-RI selaku pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertulis yang mereka ajukan ke Kejari Rohil.
“Sebagai pelapor, saya sangat kecewa. Laporan ini sudah memasuki fase yang terlalu lama untuk skala pemeriksaan kasus seperti ini. Kejari Rohil dan Kasi Pidsus terkesan tidak menjalankan fungsi jabatannya sebagai penegak hukum yang proporsional dan berintegritas,” ketus Bambang.
Setiap pelapor berhak mendapatkan transparansi informasi berupa SP2HP yang kami minta. Karena mereka diduga kuat tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana hibah PMI Rohil ini, ” pungkas”Bambang.
.Bambang Irawan sebagai ketua LSM GRPPH- RI DPW Riau.Mendesak Kejati Riau aspidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada Kejari Rohil untuk di tindak lanjuti terkait perkara dugaan penyalah Gunaan dana hibah PMI Rohil tahun 2022.
Yang mana pengaduan kami sudah cukup lama, minta tranparansi nya dari pihak Kejari Rohil maupn Kejati Riau dalam perkara tersebut karena sudah mencuat ke publik sudah berulang ulang kali di ekspos melalui pemberitaan media online, dan juga sp2hp yang di minta secara tertulis sampai saat ini tidak di berikan oleh Kejaksaan Negeri Rokan hilir .
“pertanyaan kami apa kendalanya sampai saat ini belum ada balasnanya pelimpahan ke inspektorat bukan berati berhenti penyelidikannya,tegas Bambang.
Dalam waktu dekat kata” Bambang jika sp2hp tidak berikan oleh Kejaksaan Negeri Rohil secara tertulis kami akan mengadukan perkara tersebut’; Kajari Rohil ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas) ucap Bambang mengakhiri.(Ibr)










