Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapost.com, BOGOR – Kontroversi mengenai keberadaan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) milik Agus di Kampung Asem Dago, Desa Cikuda, makin memanas. Setelah sebelumnya sempat viral akibat dugaan kuat tidak mengantongi izin operasional hingga Sertifikat Halal, kini jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Cikuda mulai mengambil sikap tegas terhadap operasional usaha yang dinilai ilegal tersebut.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Cikuda, Antoni Subrata, memberikan peringatan keras kepada pemilik RPA maupun pihak-pihak yang terlibat. Antoni secara langsung meminta Kepala Dusun (Kadus) Komeng yang sempat disebut-sebut sebagai sosok terpercaya dalam memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk segera menyampaikan teguran ini kepada pemilik usaha.

“Tolong sampaikan kepada pemilik usaha agar segera melengkapi seluruh perizinan resminya. Jika tidak mengindahkan, kami akan menindaklanjuti secara tegas dan mencabut izin usaha yang ada,” ujar Antoni dengan nada tegas saat ditemui di Kantor Desa Cikuda, Kamis (5/11/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kadus Komeng berdalih bahwa keterlibatannya sebatas membantu pengurusan SKU di tingkat desa. Ia mengklaim langkah itu diambil setelah pihak pengusaha memfasilitasi sosialisasi bersama jajaran RT, RW, Kadus, Jaro, hingga warga sekitar.

“Saya hanya mengurus Surat Keterangan Usaha ke desa setelah ada sosialisasi. Selebihnya, terkait perizinan lain, saya tidak tahu-menahu,” kata Komeng kepada awak media.

Namun, di balik pengurusan SKU tersebut, Kadus Komeng tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat terkait masalah limbah. Ia membenarkan adanya aktivitas pembakaran bulu ayam yang kerap dilakukan pada malam hari hingga timbulnya asap pekat dan bau menyengat. Selain itu, Komeng juga membenarkan keberadaan lubang penampungan yang diduga kuat digunakan untuk pemotongan ayam dan pembuangan darah limbah secara langsung.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Aryani, membenarkan bahwa dirinya yang menandatangani SKU untuk usaha RPA tersebut Aryani mengaku menandatanganinya karena melihat seluruh aparatur kewilayahan setempat sudah memberikan tanda tangan persetujuan, ditambah pengajuannya dibawa langsung oleh Pak Kadus. Aryani mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kapasitas operasional pemotongan ayam tersebut berskala besar atau kecil.

Keberadaan RPA tanpa izin ini telah memicu keresahan mendalam bagi warga Kp. Asem Dago. Berdasarkan aduan masyarakat, warga mengeluhkan dampak negatif yang langsung mengancam kesehatan mereka, mulai dari polusi udara akibat asap pembakaran bulu ayam hingga bau busuk yang menyengat dari limbah pemotongan.

Padahal, dalam dokumen surat kesepakatan hasil sosialisasi antara pihak RPA dan warga, tertulis dua poin penting yang harus dipatuhi:

• Pihak pengelola berjanji tidak akan mencemari lingkungan dan tidak merugikan warga setempat maupun lingkungan sekitar.

• Pihak pengelola berjanji dapat membantu serta memberdayakan masyarakat lokal, khususnya warga Kp. Asem Dago.

Dalam surat pernyataan tertulis itu juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atas poin-poin kesepakatan di atas, maka warga sekitar berhak sepenuhnya untuk menutup seluruh kegiatan operasional usaha pemotongan ayam tersebut.

Bukannya segera melengkapi perizinan dan membenahi tata kelola limbahnya, pemilik usaha RPA, Agus, justru memperlihatkan reaksi proaktif yang arogan. Tak lama setelah penelusuran media, Agus menghubungi salah satu wartawan dan mendesak agar pemberitaan serta rekaman video yang telah dipublikasikan segera dihapus.

Agus beralih tuduh bahwa pengambilan foto dan video oleh media dilakukan tanpa sepengetahuannya, serta mengklaim dirinya hanya memberi izin untuk sekadar melihat. Padahal, dalam rekaman video yang beredar, tampak jelas Agus sendiri yang mendampingi awak media secara kooperatif selama melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Kesannya, pemilik usaha sengaja menyalahkan awak media atas pemberitaan yang ada karena merasa usahanya terancam ditutup.

Melihat fakta bahwa usaha pemotongan ayam ini tidak mengantongi izin resmi sama sekali, mengabaikan aspek legalitas kehalalan, serta nyata-nyata memberikan dampak pencemaran lingkungan yang sangat fatal bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP dan Dinas Terkait didesak untuk tidak tinggal diam. Pemkab Bogor harus segera turun tangan melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap lokasi RPA ilegal tersebut demi menjamin kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Cikuda.

 

 

Penulis: Ema mardiana dan team

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur
Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot
Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak Sikat Bandar Tanpa Kompromi.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:50 WIB

Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda

Selasa, 3 November 2026 - 23:34 WIB

Klarifikasi Proyek Pengurugan Tanah di Desa Pasir Barat: Tegaskan Aktivitas Berizin Resmi dan Sesuai Prosedur

Selasa, 3 November 2026 - 17:21 WIB

Diduga Belum Berizin Resmi, Tempat Pemotongan Ayam Di Parung Panjang Disorot

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Berita Terbaru