Skandal Bansos P3KE di Lebak: Dana KPM Dipotong Rp100 Ribu, Oknum Pemdes Diduga Bermain

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak — Aroma busuk pungutan liar (pungli) kembali tercium dalam penyaluran bantuan sosial. Kali ini terjadi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Program Bansos Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi (P3KE) yang seharusnya menjadi harapan warga miskin justru dicederai oleh dugaan permainan kotor oknum aparat desa dan relawan.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa bantuan yang seharusnya mereka terima senilai Rp500 ribu , hanya cair Rp400 ribu . Sisanya, Rp100 ribu per orang , raib tanpa penjelasan yang masuk akal, hanya dibungkus alasan klasik: “biaya administrasi”.

Yang lebih miris, dugaan pungli ini berlangsung atas sepengetahuan, bahkan mungkin seizin oknum Pemdes , yang mengklaim bahwa permintaan potongan itu datang dari relawan atau pendamping bansos.

“Koordinasi saja sama pendamping, atas nama Apdar, karena mereka yang minta buat laporan administrasi. Itu juga sifatnya nggak harus, makanya banyak warga yang nggak ngasih,” ujar salah satu oknum Pemdes berinisial O saat dikonfirmasi via WhatsApp, seolah cuci tangan.

Sementara itu, Apdar, yang mengaku sebagai relawan (bukan pendamping resmi), justru blak-blakan mengakui bahwa biaya administrasi pelaporan dibebankan kepada warga penerima bansos.

“Semua bantuan dari pemerintah, APBN atau APBD, wajib dilaporkan secara administrasi. SPJ itu dibebankan ke penerima manfaat. Kami cuma bantu. Rasionalnya ya, semua biaya ditanggung penerima,” ujarnya enteng.

Apdar bahkan merinci berbagai dokumen yang harus digandakan lima rangkap: surat permohonan, tanda terima, fakta integritas, surat pernyataan, fotokopi KTP dan KK, hingga surat kuasa. Semua itu, menurutnya, dibiayai sendiri oleh rakyat miskin penerima bansos.

Tak hanya berhenti di pengakuan aparat, sejumlah warga membenarkan adanya potongan dana. Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku hanya menerima Rp400 ribu.

“Katanya buat alat-alat ngurusin administrasi, tapi bukan buat desa. Saya nggak ngerti, ya udah aja. Dapatnya dipotong seratus,” ungkapnya pasrah.

Warga lain menceritakan skema yang lebih mencurigakan: uang diambil kembali dengan alasan revisi data, lalu diminta diserahkan ke pihak tertentu. “Disuruh bawa lagi seratus ribu, katanya buat dibenerin di komputer. Terus dikasih ke saya, buat diserahin. Nggak tau buat apa,” bebernya.

Pungli = Kejahatan

Perlu dicatat, praktik ini bukan sekadar pelanggaran moral ini kejahatan hukum.
Pasal 368 KUHP menyatakan: siapa pun yang memaksa seseorang memberikan uang atau potongan, dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pungli oleh aparatur negara merupakan tindak pidana korupsi. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli memberi kewenangan penuh kepada aparat untuk menindak, menangkap, dan memproses pelaku pungutan liar.

Di Mana Aparat?

Skandal semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan.

Kini, masyarakat menunggu: Apakah aparat hukum akan segera bertindak, atau justru ikut tutup mata?

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru