Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK di Inhu, 10 Tersangka Diamankan
Indragiri Hulu – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sekaligus sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi yang dilakukan sejak Juli hingga September 2025 ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka dari berbagai lokasi di Riau hingga Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada 2 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati jejak para pelaku hingga ke Desa Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dua orang tersangka pertama berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian.

Dari keterangan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam konfrensi pers di polres Inhu yang di dampingi oleh Kanit Reskrim AKP Atur josus Toreh,Kanit pasir penyu dan Kasi Humas polres Inhu Aiptu Misran Rabu 24/09/2025 hasil pengembangan menemukan bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat pencurian motor yang beroperasi di empat kecamatan di Kabupaten Inhu, yaitu Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, dan Rengat. Polisi juga menemukan adanya jaringan pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB palsu yang diproduksi di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Inhu menyebutkan, otak sindikat ini adalah Ari Suhendri alias Arya, mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada Oktober 2024. Sejak Maret 2025, ia bersama kelompoknya telah mencuri 38 unit sepeda motor di wilayah Inhu.
Selain itu, polisi juga menangkap Beni Putra Rembulan dan M. Hanifah, yang berperan sebagai pembuat STNK palsu. Dari tangan mereka, terungkap sudah lebih dari 100 lembar STNK, 5 BPKB, serta SIM dan ijazah palsu diproduksi dan diedarkan di Riau.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor berbagai merek, perangkat percetakan dokumen palsu, hingga uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, pembuat dokumen palsu dikenakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan dengan harga tidak wajar, serta selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan di kantor Samsat. (Iin,)










