Terkait Isu Dugaan Penolakan Pernikahan di Kantor KUA.
Lebak – Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar terkait adanya dugaan penolakan warga yang hendak melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan ini kepala KUA kecamatan cihara menyapaikan klarifikasi dikantor KUA kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 29/9/2025.
Dikonfirmasi kepala KUA kecamatan cihara dikantornya untuk klarifikasi “Halimi”menjelaskan bentuk klarifiasi.
1. Dengan ini Perlu saya diluruskan bahwa tidak ada penolakan terhadap pernikahan warga. Kejadian yang dimaksud merupakan bentuk miskomunikasi antara pihak KUA dengan masyarakat terkait persyaratan administrasi pernikahan.
2. KUA berkomitmen melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Setiap warga yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan tetap dilayani sebagaimana mestinya.
3. Saya Selaku Pihak KUA telah melakukan komunikasi ulang dengan calon pengantin dan keluarga yang bersangkutan, serta permasalahan telah diselesaikan dengan baik.
4. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap, serta mengutamakan klarifikasi langsung ke pihak KUA apabila terdapat kendala dalam proses pelayanan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat.tegas kepala KUA kecamatan cihara.
“Tri”










