Oknum Guru P3K di Inhu Diciduk Polisi, Terlibat Peredaran Sabu Bersama Rekan
INHU – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Oknum guru tersebut kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama sejumlah rekannya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam (28/9/2025) di wilayah Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, SE, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, keduanya warga Buluh Rampai, Seberida. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lain.
Dari hasil interogasi, Elga dan Rio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aditya Kurniawan alias Adit (30), seorang oknum guru P3K di salah satu sekolah dasar di Inhu. Polisi pun segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).
“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” ungkap Aiptu Misran.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Tes urine mereka juga terbukti positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu. Peristiwa ini juga menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (Iin)










