PT Abadi Prima Intikarya Diduga Langgar Aturan Keselamatan Kerja.
Lebak, 1 Oktober 2025 – PT Abadi Prima Intikarya diduga mengabaikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan operasionalnya. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pekerja tidak dibekali dengan alat pelindung diri (APD) yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan para pekerja.

Sejumlah Masyarakat menilai kelalaian ini dapat membahayakan nyawa pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan provinsi Banten serta instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat juga berharap pihak perusahaan dapat memperbaiki tata kelola keselamatan kerja dan memberikan jaminan perlindungan penuh kepada para tenaga kerja.
Lebih lanjut masyarakat Padahal dalam papan informasi tertulis Rambu-rambu keselamatan para pekerja,tetapi pakta dilapang itu hanya Sebas tulis,kami menduga pihak perusahaan maupun pihak pengawas ketenagakerjaan ada pembiaran terhadap keselamatan para pekerja bangunan.ungkap warga.
Dikonfirmasi pengawas bagian lapangan, PT Abadi Prima Intikarya,dilokasi pembangunan Mts Nurul hidayah,Alat Pelindung Diri (APD) sebenarnya tersedia. Namun, penggunaannya hanya dilakukan ketika ada kunjungan dari pihak dinas, itupun bersifat simbolis semata. Sementara itu, pekerja didatangkan langsung oleh PT Abadi Prima Intikarya dan bukan dari warga setempat, dengan alasan pekerjaan harus dikejar sesuai target waktu yang telah ditentukan.ungkap pengawas bagian lapangan dari PT Abadi Prima Intikarya.
Sejumlah titik pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan oleh PT Abadi Prima Intikarya diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Selain itu, dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan juga muncul, lantaran perusahaan dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja.
Praktik ini menuai sorotan masyarakat, mengingat proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya menjadi contoh penerapan aturan yang baik, termasuk dalam hal perlindungan pekerja.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan instansi pengawas proyek, diminta segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap pekerjaan yang dilaksanakan PT Abadi Prima Intikarya, agar keselamatan pekerja tetap terjamin serta pembangunan berjalan sesuai prosedur.” Tri/Rudi”










