Polres Inhu Ungkap 63 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2025
INHU — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap 63 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang berlangsung dari 9 hingga 30 September 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 63 tersangka, terdiri dari 62 laki-laki dan 1 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 511,82 gram sabu-sabu, 10,34 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Inhu,Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Inhu bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Inhu. Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Operasi Antik ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja tanpa kenal lelah. Keberhasilan ini tidak hanya hasil kerja polisi, tetapi juga dukungan masyarakat,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Fahrian menjelaskan bahwa kolaborasi antara Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek jajaran menjadi faktor utama keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus selama operasi berlangsung.
Adapun rincian hasil pengungkapan kasus di masing-masing Polsek sebagai berikut:
Satres Narkoba Polres Inhu: 9 laporan, 13 tersangka, 266,78 gram sabu, 10,34 gram ganja, 2 butir ekstasi.
Polsek Seberida: 5 laporan, 5 tersangka, 6,16 gram sabu.
Polsek Rengat Barat: 4 laporan, 4 tersangka, 2,35 gram sabu.
Polsek Pasir Penyu: 5 laporan, 5 tersangka, 18,63 gram sabu.
Polsek Batang Gansal: 4 laporan, 5 tersangka, 3,94 gram sabu, 1 butir ekstasi.
Polsek Batang Cenaku: 2 laporan, 3 tersangka, 0,44 gram sabu.
Polsek Lirik: 2 laporan, 2 tersangka, 13,48 gram sabu.
Polsek Lubuk Batu Jaya: 6 laporan, 7 tersangka, 3,84 gram sabu.
Polsek Kelayang: 5 laporan, 6 tersangka, 182,52 gram sabu.
Polsek Peranap: 8 laporan, 14 tersangka, 13,68 gram sabu.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan dan daerah rawan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama dari semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2025, Polres Inhu juga mencatat keberhasilan serupa dengan mengungkap 24 kasus narkoba selama periode 1–26 Februari 2025, dengan 24 tersangka (23 laki-laki dan 1 perempuan), serta barang bukti 551,91 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi.
Keberhasilan demi keberhasilan ini, lanjut Kapolres, menjadi bukti bahwa Polres Inhu terus konsisten dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjadikan wilayah kita ini sebagai wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkannya,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan langsung oleh unsur (Forkopimda), di antaranya Dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, , Balai POM, Dikbud dan Lam Inhu. (Iin)










