Lebak – Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat tiga bos pengusaha rokok ilegal Berinisial,Drv,enks,ek,yang diduga beroperasi secara bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea dan Cukai.rokok yang di edarkan berupa rokok,Bonte, Platinum,41,Oris.tiga Bos pengedar rokok ilegal tersebut didesa pasir bungur kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.12/10/2025.
Aktivitas para pengusaha tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk menindak atau memproses para pelaku usaha rokok tanpa pita cukai itu.
Salah satu warga Cilograng, pemerhati lingkungan dan roko ilegal,mengaku heran mengapa praktik tersebut seolah dibiarkan. “Kalau memang itu rokok ilegal, kenapa tidak ditindak? Kan jelas merugikan negara,” adapun rokok yang diedarkan seperti rokok Oris, Platinum,Bonte,dan 41.ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas para pengusaha rokok ilegal tersebut.
Publik pun berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan serta melindungi masyarakat dari praktik usaha yang melanggar hukum.”Tri”/Tim Red”










