Bos Rokok Ilegal di Kecamatan Cilograng Diduga Kebal Hukum.APH Dan Beacukai Diminta Bertindak Tegas.
Lebak– Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng kembali menjadi sorotan. Beberapa merek rokok tanpa pita cukai seperti Oris, Platinum, Bonte, dan 41 diduga beredar bebas di sejumlah warung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bos yang berinisial,Dr,Ek,engk,rokok ilegal di wilayah tersebut diduga dengan leluasa menjalankan bisnisnya meski sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aktivis dan masyarakat pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Bea dan Cukai segera turun tangan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara.Bos Rokok ilegal tersebut berada di desa pasir bungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Seorang aktivis setempat menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat praktik penjualan rokok ilegal semakin marak di pasaran. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara.
Saya berharap aparat segera bertindak agar peredaran rokok ilegal di Kecamatan Cilograng bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.tandesnya.
Hingga berita ini diterbitkan bos rokok ilegal DiKecamatan Cilograng belum memberikan klarifikasi,. Tim wartawan utamapost.com masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait kepolres Lebak, beacukai provinsi Banten.” Tri/Tim Media Utamapost”










