Simpan Sabu Dan Ganja Dibawah Pot Bunga, Polisi Amankan Dua Pelaku Di Seberida 

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya menyembunyikan narkotika dengan cara tak biasa ternyata tak mampu mengelabui aparat kepolisian. Dua pria di wilayah Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan sabu dan ganja yang disembunyikan di bawah pot bunga di dalam rumah mereka.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 23/4/2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat jajaran Polsek Seberida melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka, HRN. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yakni HRB dan MDR, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Seberida menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak dan mengamankan dua orang laki-laki di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah pot bunga,” jelas AIPTU Misran.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram serta satu paket ganja dengan berat 16,09 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400.000, dua unit handphone, satu buah pot bunga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta kertas pembungkus (kertas pepet).

 

Modus penyimpanan narkotika di bawah pot bunga ini diduga untuk menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat sekitar. Namun, berkat informasi warga dan kejelian aparat, upaya tersebut berhasil dibongkar.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Kapolres melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Jangan ragu melapor demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indragiri Hulu. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tersangka Sabu Di Bekuk Polsek LBJ Di Lokasi Berbeda
Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita
Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita
RT Bukan Tempat Ghibah: Kembali ke Fungsi dan Tugas Pokok Rukun Tetangga
Dipimpin Kasat Narkoba, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu
Polisi Bongkar Mafia Solar Subsidi di Inhu, Empat Pelaku Diringkus
Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring Jaya Inhu, Dua Pelaku Diamankan
Pengedar Sabu dan Ekstasi Warga Pasir Ringgit Di Tangkap Polsek Lirik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 02:46 WIB

Simpan Sabu Dan Ganja Dibawah Pot Bunga, Polisi Amankan Dua Pelaku Di Seberida 

Kamis, 23 April 2026 - 07:57 WIB

Dua Tersangka Sabu Di Bekuk Polsek LBJ Di Lokasi Berbeda

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk polsek Lirik, Puluhan Butir Pil Extasi Di sita

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Sopir Di Belilas Di tangkap Satresnarkoba, 7 Paket Sabu Di Sita

Rabu, 15 April 2026 - 00:21 WIB

RT Bukan Tempat Ghibah: Kembali ke Fungsi dan Tugas Pokok Rukun Tetangga

Berita Terbaru