INHU – Keresahan warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, terkait dugaan peredaran narkotika akhirnya terjawab. Aparat dari Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan dua orang pelaku pada Jumat (10/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pelaku pertama, DN alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang berisi diduga sabu yang disimpan dalam dompet di saku celananya. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Doni mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Suhar di kediamannya saat baru turun dari sepeda motor. Dari tangan pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motornya juga menemukan satu plastik klip berisi empat butir tablet yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam interogasi, Suhar mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika dan transaksi dengan Doni.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 6,68 gram dan pil ekstasi seberat 1,94 gram dari kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
AIPTU Misran menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Iin)






