Aktivis Kritik Pernyataan Natalius Pigai: Kejahatan Jalanan Tak Bisa Hanya Dilihat Secara Hukum

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pares Adhara menyoroti pernyataan Natalius Pigai yang disampaikan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026, terkait persoalan kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Menurut Pares Adhara, persoalan begal tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek prosedur hukum maupun prinsip-prinsip normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat sebagai korban tindak kriminal.

“Ini bukan lagi hanya berbicara prosedur hukum dan prinsip. Di zaman modern dengan perkembangan digital yang semakin canggih, pemerintah juga harus melihat fakta di lapangan terkait kejahatan begal yang terus terjadi,” ujar Pares Adhara dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai aksi begal telah berkembang menjadi bentuk kejahatan serius karena tidak hanya mengincar kendaraan atau barang milik korban, tetapi juga kerap menimbulkan korban jiwa.

“Ini bukan masalah prinsip atau prosedur semata. Ini menyangkut nyawa manusia. Banyak korban kehilangan harta benda bahkan kehilangan nyawa akibat aksi begal,” tegasnya.

Pares Adhara juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kejahatan jalanan yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tindakan para pelaku begal terhadap korban sering kali dilakukan secara brutal dan dinilai tidak manusiawi.

Ia turut menyinggung data kejahatan jalanan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk laporan terkait begal dan penjambretan.

Selain itu, Pares Adhara mengutip ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembelaan terpaksa atau noodweer.

Pasal 49 ayat (1) KUHPPasal\ 49\ ayat\ (1)\ KUHP

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan diri tidak dapat dipidana apabila tindakannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur pembelaan diri yang dilakukan secara terpaksa karena adanya serangan mendadak untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

Sementara Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yakni kondisi ketika pembelaan dilakukan secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat karena serangan yang dialami.

“Yang namanya kejahatan apalagi sampai menghilangkan nyawa, ini bukan kriminal biasa. Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Pares Adhara.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang terus berkembang mengenai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum, serta keamanan masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kasus kejahatan jalanan.

tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Berita Terbaru