Aktivis Pares Adhara Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Utamapos, Desak APH Berikan Perlindungan Hukum.

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten 09/07/2026 – Aktivis muda Banten, Pares Adhara, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami wartawan Media Utama Pos saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberikan perlindungan hukum dan menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pares Adhara, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

“Setiap wartawan dijamin kebebasannya dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak boleh diintimidasi ataupun dikriminalisasi. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum agar kebebasan pers tetap terjaga,” tegas Pares Adhara.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Pares Adhara berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan dugaan intimidasi tersebut sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi insan pers.

“Kebebasan pers harus dijaga bersama. Melindungi wartawan berarti melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat demokrasi dan menjaga marwah dunia jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.

Tim media Utamapost

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis
PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:06 WIB

King Naga Apresiasi PTPN Kebun Cisalak Mengunjungi RS Kartini Jenguk Anak Yang Terperosok Proyek Parit dan Siap Bantu Biaya Medis

Jumat, 6 November 2026 - 07:50 WIB

Tak Mengantongi Izin dan Resahkan Warga, Pemkab Bogor Didesak Tutup Paksa Usaha Pemotongan Ayam di Cikuda

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru