Aktivis Prihatin Upah Pegawai Mie Gacoan di Bawah UMK Bahkan izinnya Belum Beres, Komisi III DPRD Lebak Akan Panggil semua Pihak.

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Restoran cepat saji Mi Gacoan yang berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lebak Picung, Rangkasbitung, seakan hadir membawa warna baru bagi dunia kuliner. Namun di balik hiruk pikuk pengunjung, muncul gelombang protes keras dari pekerja dan aktivis.

Sorotan tajam kini mengarah pada tiga hal: upah karyawan yang tak manusiawi, legalitas bangunan yang dipertanyakan, hingga aroma “restu tangan tak terlihat” yang meloloskan usaha ini. Upah Rp700 Ribu. Salah seorang karyawan, inisial IM, mengungkap fakta mengejutkan.

Alih-alih menerima gaji sesuai UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384, ia hanya membawa pulang sisa Rp700 ribu setelah potongan. “Saya terima cuma Rp1,8 juta, itu pun dipotong BPJS dan potongan perusahaan. Bersihnya tinggal Rp700 ribu,” ujar IM melalui pesan suara, Kamis (11/9/2025).

Menurut Sekjen Baralak Nusantara Hasan Basri SPd.I Angka itu tidak hanya mencederai akal sehat, tapi juga melanggar hukum. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36/2021 tentang Pengupahan jelas melarang pembayaran di bawah upah minimum. “Pasal 185 UU Ketenagakerjaan tegas mengatakan pengusaha yang membayar upah di bawah UMK bisa dipidana 1–4 tahun penjara dan/atau denda Rp100–400 juta. Ini pelanggaran serius, bukan sekadar salah hitung.”katanya.

Masalah makin runyam ketika dari struk pembelian Mi Gacoan, tidak tercantum pajak resmi. Aktivis menilai hal ini bukti kuat adanya dugaan pelanggaran izin usaha dan pengelakan pajak. “Bangunan itu kami duga kuat tidak memiliki izin resmi. Faktanya, struk keluar tanpa pajak tertera,” ungkap Nofi Agustina, aktivis Baralak.

Aktivis perempuan ini menyebut jika pihak manajemen mi Gacoan telah melanggar UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung (diubah UU Cipta Kerja) serta PP No. 16/2021 mewajibkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Tanpa PBG, usaha bisa dikenai sanksi peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran. Lebih parah lagi, lokasi bangunan hanya sepelemparan batu dari Sungai Ciujung. Berdasarkan UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28/2015, sempadan sungai minimal 100 meter dari tepi palung sungai. “Fakta ini kian memperkuat dugaan bahwa Mi Gacoan berdiri di atas “fondasi pelanggaran” dan ini yang disebut kapitalisme,” tandasnya.

Aktivis Geruduk DPRD, Dewan Janji Sidak Aktivis mendatangi Komisi III DPRD Lebak. Dialog berlangsung tiga jam, dipimpin Ketua Komisi III Junaedi. Senin (15/9/2025), Dalam forum itu, para aktivis menantang anggota dewan komisi III kabupaten lebak untuk segera bertindak terhadap polemik dan aduan yang dipaparkan oleh aktivis mengenai dugaan adanya ketidakberesan berdirinya Mi Gacoan yang penuh kintroversi. “Bapak-bapak ini digaji dari pajak rakyat. Kalau pajak saja dilanggar, dan buruh diinjak upahnya, apa Fungsi DPRD? tolong sikapi dengan serius,” tegas Nofi, aktivis perempuan dari Baralak Nusantara.

Pertanyaan paling tajam kini menggema dari ketua Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Aji, dia mempertanyakan soal perijinan dari mi Gacoan yang diduga kuat tidak beres secara administrasi namun selesai dengan para petinggi birokrasi “Bagaimana mungkin usaha sebesar ini bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan dengan upah semurah itu?” kata Aji “Kami yakin ada tangan penguasa yang memberi restu. Kalau tidak, mana mungkin bangunan di sempadan sungai bisa berdiri mulus. Ini praktik mal-administrasi yang jelas merugikan rakyat,”tegasnya.

Pernyataan ini menggiring publik pada kesimpulan yang lebih gelap Mi Gacoan bukan sekadar restoran, melainkan simbol dari praktik “investasi rente” dimana keuntungan segelintir pihak dipelihara dengan mengorbankan hak buruh dan mengabaikan aturan negara.

Anggota komisi III DPRD Lebak Asep Awaludin S.Ag, merespons dengan janji akan segera melakukan inspeksi mendadak. “Kami akan segera sidak ke lokasi, memanggil pihak perusahaan, dan menggelar RDP,” ujar politisi muda dari partai PKB yang akrab dipanggil Acong.

Namun janji dewan ini masih dianggap basa-basi, karena publik tahu persoalan sebenarnya bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal keberanian DPRD menembus dinding “kepentingan tertentu” yang membentengi Mi Gacoan.

Catatan Baralak Nusantara. Kasus Mi Gacoan Rangkasbitung kini bukan sekadar soal pelanggaran tenaga kerja atau izin bangunan. Ia menjelma menjadi cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah, ketika hukum bisa dibengkokkan demi kepentingan tertentu. Siapakah sebenarnya “tangan tak terlihat” yang melindungi Mi Gacoan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan : apakah DPRD Lebak berani menegakkan aturan, atau justru larut dalam skenario lama di mana rakyat lagi-lagi menjadi korban.

*Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru