Aktivitas PETI di Sungai Kuantan Merebak Lagi, Pemuda Lira: Penegakan Hukum Jangan Main-Main

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali marak. Ratusan rakit berjejer di aliran Sungai Kuantan. Padahal, beberapa minggu lalu tim gabungan dari Polsek Cerenti, Polres Kuansing, Satpol PP, TNI, dan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban. Namun, aktivitas PETI kembali muncul dan membuat masyarakat kecewa.

Komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang sebelumnya diapresiasi karena berhasil membersihkan Sungai Kuantan jelang agenda nasional Pacu Jalur Agustus lalu, kini kembali dipertanyakan. Saat itu, Sungai Kuantan sempat jernih setelah lebih dari 20 tahun. Namun, kini air kembali keruh akibat PETI.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau, Daniel Saragi, SH, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara serius.

“Jika tidak tegas, para pelaku PETI tidak akan pernah jera. Selama ini penindakan seolah-olah hanya main-main, tanpa keseriusan menjaga lingkungan. Masyarakat Kuansing berharap Sungai Kuantan bisa kembali dimanfaatkan,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK, MH saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, instansi terkait, serta tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan penertiban PETI ini, sesuai arahan Kapolda Riau,” ujarnya.

Aktivitas PETI terpantau di sejumlah desa, antara lain Pulau Bayur, Teluk Pauh, Sikakak, Pulau Jambu, Koto Cerenti, dan Pulau Panjang.

Menurut Daniel, peran pemerintah daerah dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencari solusi jangka panjang. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga kerap memakan korban jiwa.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru