LEBAK 09/07/2026 – Mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan proyek tersebut tidak bersikap seolah-olah paling benar maupun kebal terhadap kritik.
Menurut King Naga, temuan yang disampaikan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan negara yang harus dijadikan bahan evaluasi, bukan diabaikan atau disikapi dengan pembenaran. Ia menekankan bahwa seluruh anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan merasa suci dan jangan merasa paling benar ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran. Kritik bukanlah musuh pemerintah, melainkan bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas King Naga.
Ia menilai, hasil pemeriksaan BPK semestinya menjadi momentum bagi OPD terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat atas setiap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Kalau memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila terdapat kekurangan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, jangan mencari pembenaran. Laksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan dan pertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
King Naga juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Ia memastikan LSM GMBI Distrik Lebak akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap proyek yang menggunakan dana APBD agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal setiap penggunaan anggaran daerah. Jangan pernah menganggap kritik sebagai ancaman. Justru yang harus menjadi perhatian adalah apabila anggaran rakyat dikelola tanpa transparansi dan tanpa rasa tanggung jawab. Jangan sampai muncul anggapan bahwa OPD kebal terhadap kritik, karena pada prinsipnya tidak ada satu pun pejabat yang berada di atas hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari OPD terkait mengenai pernyataan tersebut maupun tindak lanjut atas temuan BPK yang menjadi perhatian publik.
Tri /Tim”










