Buntut Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Rohil Rp480 Juta: GRPPH-RI DPW Riau Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasi Pidsus!

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR,utamapost.com | Dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022 terus bergulir panas. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau, Bambang Irawan, selaku pihak pelapor, secara terang-terangan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir yang dinilai lamban dan tidak profesional.

Bambang menduga kuat ada unsur mens rea (niat jahat/kesengajaan) dalam tata kelola dana hibah tersebut. Pasalnya, anggaran baru dicairkan pada akhir tahun, tepatnya 14 Desember 2022, namun penggunanya diduga kuat tidak sesuai peruntukan, sarat dengan kegiatan fiktif, bahkan dipaksakan pelaksanaannya menyeberang ke tahun anggaran 2023 dan juga dana hibah tersebut di gunakan untuk pengadaan bahan sembako serta pengadaan kantong darah di dalam kontrak SPK pada tanggal dan bulan mundur yurispuridensi perkara ini bimtek BPBD Rohil tahun anggaran 2022 di laksanakan pada 2023 yang sudah pernah di tersangkakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan juga contoh kasus PMI Riau yang sudah tersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena secara penggunaannya tidak sesuai peruntukannya Tindakan ini dinilai menabrak regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Menteri Keuangan.

“Jika ada niat baik dari pihak PMI, seharusnya sisa uang yang tidak terpakai itu dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), di ajukan lagi proposal ulang ke dinas terkait bukan malah dipaksakan penggunaannya. Berdasarkan perhitungan sederhana kami, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp480 juta. Kami memegang data valid. Mau direkayasa seperti apa pun, kami pasti tahu. Nanti biar APIP yang menghitung detailnya” tegas Bambang dengan nada geram.

Perlu di ketahui lanjut Bambang PMI Kab Rohil juga sudah ada menandatangani surat pernyataan di perjanjian Hibah apabila ada dari pihak PMI penyalah gunaan dana hibah siap ditindak oleh hukum sesuai perundang undangan.

 

Kejati Riau Perintahkan Penyelidikan, Kejari Rohil Diduga ‘Masuk Angin’

Lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik terkait adanya intervensi atau “permainan terselubung” di internal Kejari Rohil. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. M. Carel W., S.H., M.H., telah mengeluarkan surat perintah tegas tertanggal 04 Juni 2026 (Nomor: B-2197/L.4.20/Fd.1/06/2026). Surat tersebut memerintahkan Kepala Kejari Rohil untuk menaikkan status laporan pengaduan ini ke tahap Penyelidikan dan memberikan laporan perkembangan dalam waktu maksimal 30 hari.

Hasil Konfirmasi Kajari Rohil

Kejaksaan Negeri Rohil Melalui Kasi Intel Apriawan, Menyampaikan melalui pesan chat WhatsApp Nya kepada wartawan utamapost.com. 29/09/2026.

Siang juga pak, untuk saat ini laporan PMI sudah diserahkan ke inspektorat, untuk diaudit investigatif…

Alasannya Dengan memperhatikan Nota

kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik

Indonesia Nomor :100.4.7/437/SJ Nomor: 1 Tahun 2023 Nomor : 1/I/2023

tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Namun hingga saat ini, pihak GRPPH-RI selaku pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertulis yang mereka ajukan ke Kejari Rohil.

“Sebagai pelapor, saya sangat kecewa. Laporan ini sudah memasuki fase yang terlalu lama untuk skala pemeriksaan kasus seperti ini. Kejari Rohil dan Kasi Pidsus terkesan tidak menjalankan fungsi jabatannya sebagai penegak hukum yang proporsional dan berintegritas,” ketus Bambang.

Desak Jaksa Agung Turun Tangan

Mengantisipasi adanya celah untuk mempermainkan perkara tindak pidana korupsi ini, GRPPH-RI mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak mencoba-coba mempermainkan kasus ini ke Inspektorat hanya untuk menghentikan perkaranya demi kepentingan pihak tertentu. Demi menjaga marwah institusi Adhyaksa, ia meminta Jaksa Agung (Jagung) mengambil tindakan tegas.

“Kajari Rohil dan Kasi Pidsus saat ini sudah tidak layak bertugas di Rokan Hilir. Setiap pelapor berhak mendapatkan transparansi informasi berupa SP2HP yang kami minta. Karena mereka diduga kuat tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana hibah PMI Rohil ini, saya meminta Jaksa Agung untuk segera mencopot jabatan mereka,” pungkas Bambang

Dan satu hal lagi Bambang mengingatkan kepada lembaga Kejaksaan perkara PMI ini jangan ada membekap bekap nanti berisiko dengan jabatan ” saya tau buk DW Aswas, Kejati Riau Sanggat dekat dengan TD Direktur RSUD dr.Pratomo yang juga merupakan mantan sekretaris PMI Rohil,apakah dua orang pejabat ini dekat karena laporan kami di kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan di Aswas Kejati Riau tahun 2023 yang lalu kasus RSUD dr Pratomo tanya Bambang?..

“ingat KUHAP Baru aparat penegak hukum, jangan sekali kali mempermain kasus korupsi bisa di ancam pidana dan di pecat, yang rusak nanti citra lembaga kejaksaan itu sendiri tutup. Bambang.

laporan Redaksi:

(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman
KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!
Soroti Tata Kelola, Buya Zulfan Akbar Dorong Evaluasi Menyeluruh hingga Opsi Pembekuan 
AMRJ Menunggu Balasan Surat, Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Pidana
AMRJ Masih Menunggu Surat dari Kejari Rohil

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:22 WIB

LSM GRPPH- RI DPW Riau Mendesak Kejati Riau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Untuk Di Tindak Lanjuti Oleh Kejari Rohil Perkara Penyalah Gunaan Dana Hibah PMI Rohil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Ingatkan Pengemudi Pentingnya Sabuk Pengaman

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:02 WIB

KMMB SUMUT SERUKAN AKSI UNJUK RASA EVALUASI DUA TAHUN PRABOWO–GIBRAN, BAWA 10 TUNTUTAN!

Berita Terbaru