Diduga Ada Main Mata, Pengedar Rokok Ilegal di Kecamatan Cilograng Masih Bebas Beroperasi.
Lebak, — Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cilograng diduga masih marak dan belum tersentuh penindakan serius dari aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengedar rokok tanpa pita cukai seperti merek Oris, Bonte, dan Platinum 41 masih bebas menjual dagangannya di berbagai warung dan toko kecil di wilayah tersebut.
Aktivis Lebak Selatan “Wahyudi” menduga adanya main mata antara pengedar dengan oknum tertentu, sehingga praktik jual-beli rokok ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan. Sejumlah aktivis pun angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polres Lebak, untuk segera bertindak tegas.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar ada oknum yang melindungi peredaran rokok ilegal, maka ini harus diusut tuntas,” tegas salah satu aktivis.
Selain merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga dianggap mencederai keadilan bagi pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan razia dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi jaringan pengedar rokok ilegal di Kecamatan Cilograng.
“Tri”










